Fukushima, BATAN Indah, dan Transformasi Digital
Jum'at, 12 Maret 2021 - 05:15 WIB
loading...
A
A
A
Pandemi Covid-19 telah memperlambat proses dekontaminasi tanah kosong di Perumahan BATAN Indah. Tanah yang terkontaminasi harus dikeruk. Hasil pengerukan ini dimasukkan ke tong (drum), kemudian disimpan di fasilitas penyimpanan limbah radioaktif BATAN. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memberikan pilihan sulit antara mencegah inspektur dan pekerja terinfeksi Covid-19 dan menjaga keselamatan nuklir publik. Pertengahan Oktober 2020, lahan kosong di Perumahan BATAN Indah tempat diketemukannya Cs-137 dideklarasikan aman. Radiasi sudah sama dengan lingkungan (latar).
Yang perlu dicatat, selain sumber radiasi nuklir tak bertuan dikelola negara, adalah di mana pun ditemukan sumber radiasi tak bertuan, BATAN wajib menyimpan dan mengelola setelah ditetapkan sebagai limbah radioaktif oleh BAPETEN. Ini jelas mengurangi ruang penyimpanan sampah nuklir BATAN. Insiden Perumahan BATAN Indah memerlukan setidaknya 850 tong (drum) untuk menyimpan tanah yang terkontaminasi Cs-137, yang akan memenuhi ruang penyimpanan. Ini adalah opportunity loss bagi BATAN.
Pertanyaan yang muncul adalah mengapa ada Cs-137 di lahan kosong di BATAN Indah? Jawaban yang mungkin adalah Cs-137 tersebut hasil “pembegalan” transportasi nuklir dari pemegang izin ke BATAN. Tentu saja, karena akuntansi nuklir merupakan tanggung jawab BAPETEN maka “pembegalan” dalam transportasi harus selalu disertai dengan pemalsuan dokumen berita acara. Dengan implementasi teknologi informasi, yang terintegrasi antara BAPETEN dan BATAN, maka pemalsuan ini dapat dideteksi secara real-time sehingga “pembegalan” dapat dicegah.
Kapan terjadinya “pembegalan” Cs-137, kita tidak tahu pasti. Sistem BAPETEN maupun BATAN yang masih manual, ketika itu, tidak memungkinkan deteksi pemalsuan dokumen transportasi dan pelimbahan secara “real-time”.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran memberikan tugas menjaga keselamatan, keamanan, dan garda aman (safeguards) nuklir di fasilitas pemegang izin. Sekalipun rentang pengawasan BAPETEN dari craddle to grave, tetapi masih berkisar pada fasilitas pemegang izin dan rantai pasokan nuklir (nuclear supply chain) yang legal: dari import (atau produksi), pelabuhan, transportasi ke pemegang izin, pemanfaatan/penyimpanan/kepemilikan oleh pemegang izin, kemudian transportasi pelimbahan ke PTLR-BATAN, atau reekspor ke negara asal. Semuanya memiliki izin BAPETEN. Rantai pasokan ilegal belum menjadi fokus sebelumnya, padahal mungkin justru lebih besar. Penyelundupan/pencurian nuklir (IAEA menggunakan istilah illicit trafficking) terjadi karena ada terorisme nuklir, baik oleh state actors maupun kelompok teroris. Mereka tidak membuat bom nuklir, tetapi bom kotor, yaitu bom yang ketika diledakkan akan menyebarkan zat radioaktif, misalnya, Cs-137, untuk menimbulkan teror. Selain itu adalah alasan bisnis murni.
Yang perlu dicatat, selain sumber radiasi nuklir tak bertuan dikelola negara, adalah di mana pun ditemukan sumber radiasi tak bertuan, BATAN wajib menyimpan dan mengelola setelah ditetapkan sebagai limbah radioaktif oleh BAPETEN. Ini jelas mengurangi ruang penyimpanan sampah nuklir BATAN. Insiden Perumahan BATAN Indah memerlukan setidaknya 850 tong (drum) untuk menyimpan tanah yang terkontaminasi Cs-137, yang akan memenuhi ruang penyimpanan. Ini adalah opportunity loss bagi BATAN.
Pertanyaan yang muncul adalah mengapa ada Cs-137 di lahan kosong di BATAN Indah? Jawaban yang mungkin adalah Cs-137 tersebut hasil “pembegalan” transportasi nuklir dari pemegang izin ke BATAN. Tentu saja, karena akuntansi nuklir merupakan tanggung jawab BAPETEN maka “pembegalan” dalam transportasi harus selalu disertai dengan pemalsuan dokumen berita acara. Dengan implementasi teknologi informasi, yang terintegrasi antara BAPETEN dan BATAN, maka pemalsuan ini dapat dideteksi secara real-time sehingga “pembegalan” dapat dicegah.
Kapan terjadinya “pembegalan” Cs-137, kita tidak tahu pasti. Sistem BAPETEN maupun BATAN yang masih manual, ketika itu, tidak memungkinkan deteksi pemalsuan dokumen transportasi dan pelimbahan secara “real-time”.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran memberikan tugas menjaga keselamatan, keamanan, dan garda aman (safeguards) nuklir di fasilitas pemegang izin. Sekalipun rentang pengawasan BAPETEN dari craddle to grave, tetapi masih berkisar pada fasilitas pemegang izin dan rantai pasokan nuklir (nuclear supply chain) yang legal: dari import (atau produksi), pelabuhan, transportasi ke pemegang izin, pemanfaatan/penyimpanan/kepemilikan oleh pemegang izin, kemudian transportasi pelimbahan ke PTLR-BATAN, atau reekspor ke negara asal. Semuanya memiliki izin BAPETEN. Rantai pasokan ilegal belum menjadi fokus sebelumnya, padahal mungkin justru lebih besar. Penyelundupan/pencurian nuklir (IAEA menggunakan istilah illicit trafficking) terjadi karena ada terorisme nuklir, baik oleh state actors maupun kelompok teroris. Mereka tidak membuat bom nuklir, tetapi bom kotor, yaitu bom yang ketika diledakkan akan menyebarkan zat radioaktif, misalnya, Cs-137, untuk menimbulkan teror. Selain itu adalah alasan bisnis murni.
Lihat Juga :