Gelar Diskusi, Jaringan Mahasiswa Jakarta Bedah Insiden KM 50
Selasa, 09 Maret 2021 - 23:48 WIB
loading...
A
A
A
"Pesan saya ada dua hal. Pertama, tegakkan kasus ini secara adil, apabila keadilan telah ditegakkan maka citra pemerintah juga akan baik dan citra kepolisian juga akan di selamatkan. Kedua, Ketika keadilan ditegakkan, maka tegakkan juga kebenaran. Karena jangan sampai kasus ini dikaburkan," tuturnya.Baca juga: TP3 Minta Kasus Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM, Mahfud: Kita Perlu Bukti, Bukan Keyakinan
Dia menilai kepolisian terus menggali kasus ini hingga sampai saat ini proses pencarian tersangka pembunuhan terus berjalan. "Waktu itu saya pernah bertemu dengan salah satu Penasihat ahli Kapolri bahwa sesungguhnya tidak ada perintah penembakan dalam insiden KM 50 tersebut," katanya.
Dia yakin negara masih berpihak kepada kebenaran. Objektif dan rasional dalam melihat persoalan ini dengan perspektif hukum. "Jangan sampai masalah ini kabur, jika kabur maka akan jadi preseden buruk di kemudian hari," katanya.Baca juga: Amien Rais dan TP3 Bertemu Jokowi di Istana, Bahas Kasus Laskar FPI
Albertus Wahyurudhanto selaku Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjelaskan duduk perkara kasus ini. "Judul diskusi ini memang menarik sekali, secara normatif saya akan mendudukan posisi Kompolnas terlebih dahulu," katanya.
Dia menjelaskan Kompolnas sebagai lembaga pengawasan terhadap Polri sesuai Perpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional. Kompolnas mengawasi tugas kepolisian baik mengawasi langsung ataupun laporan dari masyarakat.
Dalam kasus KM 50 ini, lanjut beliau, Kompolnas mengikuti rekonstruksi di lokasi, ada koreksi secara norma langkah-langkahnya apakah sudah benar. "Tapi ada beberapa bagian yang harus dikoreksi, Kompolnas punya kewenangan melakukan penyelidikan selama ada kasus yang berhubungan dengan HAM, tapi bukan pelanggaran HAM berat," katanya.
Dia menilai kepolisian terus menggali kasus ini hingga sampai saat ini proses pencarian tersangka pembunuhan terus berjalan. "Waktu itu saya pernah bertemu dengan salah satu Penasihat ahli Kapolri bahwa sesungguhnya tidak ada perintah penembakan dalam insiden KM 50 tersebut," katanya.
Dia yakin negara masih berpihak kepada kebenaran. Objektif dan rasional dalam melihat persoalan ini dengan perspektif hukum. "Jangan sampai masalah ini kabur, jika kabur maka akan jadi preseden buruk di kemudian hari," katanya.Baca juga: Amien Rais dan TP3 Bertemu Jokowi di Istana, Bahas Kasus Laskar FPI
Albertus Wahyurudhanto selaku Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjelaskan duduk perkara kasus ini. "Judul diskusi ini memang menarik sekali, secara normatif saya akan mendudukan posisi Kompolnas terlebih dahulu," katanya.
Dia menjelaskan Kompolnas sebagai lembaga pengawasan terhadap Polri sesuai Perpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional. Kompolnas mengawasi tugas kepolisian baik mengawasi langsung ataupun laporan dari masyarakat.
Dalam kasus KM 50 ini, lanjut beliau, Kompolnas mengikuti rekonstruksi di lokasi, ada koreksi secara norma langkah-langkahnya apakah sudah benar. "Tapi ada beberapa bagian yang harus dikoreksi, Kompolnas punya kewenangan melakukan penyelidikan selama ada kasus yang berhubungan dengan HAM, tapi bukan pelanggaran HAM berat," katanya.
Lihat Juga :