Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Anita Wahid hingga Deddy Corbuzier
Selasa, 09 Maret 2021 - 21:12 WIB
loading...
A
A
A
Sugeng menjelaskan mereka dimintai pendapat dalam rangka mewujudkan ruang digital yang sehat, beretika dan produktif, namun tetap berkeadilan. Dalam mewujudkan itu semua, sambungnya, diperlukan juga edukasi terhadap pengguna ruang digital.
"Berikutnya, terkait dengan profesi teman-teman wartawan itu diharapkan apabila ada hal yang terkait dengan tulisan-tulisan dari kawan-kawan wartawan maka mestinya diterapkan undang-undang pers dan bukan undang-undang ITE,” ucapnya.
Hingga saat ini, kata Sugeng, tim masih terus bekerja dan menggali berbagai informasi untuk memperkaya masukan yang diterima. Dia berharap, keterangan yang ditrrima oleh para pihak dapat menjadi pijakan pemerintah akan melakukan revisi atau tidak.
"Tim akan terus bekerja menggali berbagai keterangan dari semua sumber yang telah kita masukkan di dalam disk yang jumlahnya cukup banyak. Mudah-mudahan nantinya setelah para pihak ini dimintai keterangan kita sudah semakin jelas, sebenarnya tim kajian undang-undang ITE ini khususnya yang menjadi tugas dari sub dua itu perlu atau tidak dilakukan revisi,” tuturnya. Baca juga: Buka Masa Sidang DPR, Puan Sebut Prolegnas Fokus Revisi UU ITE dan Penanganan Covid-19
Sekadar informasi, Tim Kajian UU ITE ini dibentuk berdasarkan keputusan Menko Polhukam Nomor 22 tahun 2021 yang dikeluarkan pada bulan Februari lalu. Tim akan bekerja selama dua bulan dan direncanakan akan menyerahkan seluruh laporannya pada 22 Mei mendatang.
"Berikutnya, terkait dengan profesi teman-teman wartawan itu diharapkan apabila ada hal yang terkait dengan tulisan-tulisan dari kawan-kawan wartawan maka mestinya diterapkan undang-undang pers dan bukan undang-undang ITE,” ucapnya.
Hingga saat ini, kata Sugeng, tim masih terus bekerja dan menggali berbagai informasi untuk memperkaya masukan yang diterima. Dia berharap, keterangan yang ditrrima oleh para pihak dapat menjadi pijakan pemerintah akan melakukan revisi atau tidak.
"Tim akan terus bekerja menggali berbagai keterangan dari semua sumber yang telah kita masukkan di dalam disk yang jumlahnya cukup banyak. Mudah-mudahan nantinya setelah para pihak ini dimintai keterangan kita sudah semakin jelas, sebenarnya tim kajian undang-undang ITE ini khususnya yang menjadi tugas dari sub dua itu perlu atau tidak dilakukan revisi,” tuturnya. Baca juga: Buka Masa Sidang DPR, Puan Sebut Prolegnas Fokus Revisi UU ITE dan Penanganan Covid-19
Sekadar informasi, Tim Kajian UU ITE ini dibentuk berdasarkan keputusan Menko Polhukam Nomor 22 tahun 2021 yang dikeluarkan pada bulan Februari lalu. Tim akan bekerja selama dua bulan dan direncanakan akan menyerahkan seluruh laporannya pada 22 Mei mendatang.
(kri)
Lihat Juga :