Menyoal Korupsi Perpajakan
Rabu, 10 Maret 2021 - 06:10 WIB
loading...
Rio Christiawan (Foto: Istimewa)
A
A
A
Rio Christiawan
Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan status cegah (untuk bepergian ke luar negeri) terhadap Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan karena dugaan terlibat perkara tindak pidana korupsi. Perkara mafia pajak sebenarnya bukan hal baru. Masyarakat tentu masih mengingat Gayus Tambunan, oknum aparat pajak yang melakukan tindak pidana korupsi dengan jumlah fantastis. Pertanyaannya adalah mengapa korupsi di tubuh direktorat pajak masih terus terjadi?
Jawabannya kembali pada pola penyimpangan (baca: korupsi) yang diuraikan oleh Robert Klitgard (1999), yakni penyimpangan senantiasa terjadi karena ada diskresi yang luas, monopoli penanganan, dan tiadanya bentuk pertanggungjawaban yang jelas. Pola yang digambarkan Robert Klitgard tersebut persis pola yang dipergunakan oknum aparat pajak yang terlibat perbuatan koruptif.
Akar permasalahan terjadinya tindakan koruptif pada oknum aparat pajak adalah luasnya diskresi yang dimiliki oleh oknum petugas pajak, khususnya pada bagian pemeriksa pajak dan keberatan. Hadjon (2001) menjelaskan diskresi sebagai bentuk kewenangan yang melekat pada jabatan untuk memberikan keputusan atas hal yang tidak diatur atau tidak diatur secara jelas dalam aturan perundang-undangan. Diskresi luas yang dimiliki aparat pajak dapat menjadikan faktor terjadinya perbuatan koruptif di sektor perpajakan dan pada akhirnya akan berdampak pada penerimaan negara pada sektor pajak.
Terjadinya perilaku koruptif oleh aparat pajak, selain sangat dipengaruhi oleh luasnya diskresi, juga dalam pola yang digambarkan Klitgard, sangat dipengaruhi oleh faktor monopoli. Ini soal tiadanya pembanding perhitungan yang diterbitkan aparat pajak yang dapat dipergunakan sebagai kontrol wajib pajak dalam menilai kebenaran perhitungan yang diterbitkan oleh aparat pajak. Persoalan berikutnya adalah faktor pertanggung jawaban (akuntabilitas). Jika wajib pajak tidak puas dengan perhitungan aparat pajak, maka satu-satunya jalan bagi wajib pajak adalah mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak (SKP) melalui pengadilan pajak.
Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan status cegah (untuk bepergian ke luar negeri) terhadap Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan karena dugaan terlibat perkara tindak pidana korupsi. Perkara mafia pajak sebenarnya bukan hal baru. Masyarakat tentu masih mengingat Gayus Tambunan, oknum aparat pajak yang melakukan tindak pidana korupsi dengan jumlah fantastis. Pertanyaannya adalah mengapa korupsi di tubuh direktorat pajak masih terus terjadi?
Jawabannya kembali pada pola penyimpangan (baca: korupsi) yang diuraikan oleh Robert Klitgard (1999), yakni penyimpangan senantiasa terjadi karena ada diskresi yang luas, monopoli penanganan, dan tiadanya bentuk pertanggungjawaban yang jelas. Pola yang digambarkan Robert Klitgard tersebut persis pola yang dipergunakan oknum aparat pajak yang terlibat perbuatan koruptif.
Akar permasalahan terjadinya tindakan koruptif pada oknum aparat pajak adalah luasnya diskresi yang dimiliki oleh oknum petugas pajak, khususnya pada bagian pemeriksa pajak dan keberatan. Hadjon (2001) menjelaskan diskresi sebagai bentuk kewenangan yang melekat pada jabatan untuk memberikan keputusan atas hal yang tidak diatur atau tidak diatur secara jelas dalam aturan perundang-undangan. Diskresi luas yang dimiliki aparat pajak dapat menjadikan faktor terjadinya perbuatan koruptif di sektor perpajakan dan pada akhirnya akan berdampak pada penerimaan negara pada sektor pajak.
Terjadinya perilaku koruptif oleh aparat pajak, selain sangat dipengaruhi oleh luasnya diskresi, juga dalam pola yang digambarkan Klitgard, sangat dipengaruhi oleh faktor monopoli. Ini soal tiadanya pembanding perhitungan yang diterbitkan aparat pajak yang dapat dipergunakan sebagai kontrol wajib pajak dalam menilai kebenaran perhitungan yang diterbitkan oleh aparat pajak. Persoalan berikutnya adalah faktor pertanggung jawaban (akuntabilitas). Jika wajib pajak tidak puas dengan perhitungan aparat pajak, maka satu-satunya jalan bagi wajib pajak adalah mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak (SKP) melalui pengadilan pajak.
Lihat Juga :