Polemik Pilkada Serentak, Penggiat Pemilu Sarankan Ditunda Tahun Depan

Selasa, 19 Mei 2020 - 07:36 WIB
loading...
Polemik Pilkada Serentak,...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polemik waktu pelaksanaan Pilkada Serentak yang dijadwalkan Desember mendatang terus berlanjut. Bahkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai pilkada serentak akan lebih baik ditunda hingga 2021.

Pilkada serentak di 270 daerah harusnya dilaksanakan pada 23 September 2020. Namun, karena adanya wabah corona (Covid-19), beberapa tahapan pilkada terpaksa ditunda. Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020, pemerintah akhirnya memutuskan pilkada akan dilaksanakan pada Desember 2020. (Baca: PDIP Sebut pelaksanaan Pilkada Tahun Depan Lebih Ideal)

Salah satu alasan pemerintah memilih Desember adalah ketersediaan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBD 2020. Kendati demikian, keputusan ini ditentang para penggiat pemilu, termasuk Perludem. Mereka menilai jika dilaksanakan pada Desember kualitas pilkada berpotensi menurun. Kondisi ini terjadi karena tahapan pilkada banyak yang masih tertunda.

Selain itu, belum berakhirnya wabah Covid-19 berpotensi menurunkan partisipasi pemilih. “Idealnya tahun depan, karena problem dasar sampai hari ini, pemerintah tidak punya data referensi memastikan puncak pandemi turun, bahkan juga tingkat dunia,” ungkap anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Komaruddin Watubun di Jakarta kemarin.

Ketua DPP PDIP ini berpandangan, sekalipun pelaksanaan pilkada digelar dengan mengikuti protokol kesehatan, potensi penyebaran virus korona tetap tinggi. Sebab, tingkat kedisiplinan masyarakat masih rendah. Dia pun mencontohkan kasus larangan mudik, masih banyak masyarakat melakukan pelanggaran dengan berbagai cara.
“Sekarang saja ada larangan mudik banyak yang nekat lewat jalan tikus. Jadi tingkat kedisiplinan kita masih rendah, bila dipaksakan pilkada digelar tahun ini,” ujarnya.

Komaruddin khawatir pendaftaran para peserta pilkada datang bersama rombongan pendukungnya ke kantor KPU daerah, justru akan terjadi kontak fisik yang memungkinkan penyebaran Covid-19 sangat mudah tertular. Karena itu, dia meminta agar tidak perlu ada kecurigaan jika ada pihak yang menolak pilkada tahun ini karena dianggap menguntungkan pihak tertentu. (Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara UNS Kritisi Perppu Pilkada)

“Jangan saling curiga satu sama lain hanya untuk mempertahankan kekuasaan, ini jelas persoalan kepedulian dampak dan risiko jika dilaksanakan saat penyebaran pandemi masih tinggi,” katanya.

Selain itu, legislator asal Papua ini juga mengapresiasi sikap sejumlah calon kepala daerah yang berencana mundur karena pilkada digelar Desember 2020. Itu bentuk kepedulian para calon atas kepentingan rakyat.

“Kalau mereka punya hitung-hitungan mundur karena kepentingan rakyat patut diangkat jempol, mereka memperjuangkan hal-hal yang substansial dan rasional,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan komisinya akan menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (20/5/2020) mendatang. Rapat itu dilakukan guna membahas tahapan pilkada serentak pada Desember 2020 yang dimulai pada 6 Juni mendatang. “Rabu besok kami akan rapat dengan Mendagri dan KPU untuk membahas tahapan itu,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1496 seconds (0.1#10.140)