Sekjen Kemensos Akui Terima Sepeda Brompton dari Anak Buah Juliari Batubara

Senin, 08 Maret 2021 - 14:06 WIB
loading...
Sekjen Kemensos Akui Terima Sepeda Brompton dari Anak Buah Juliari Batubara
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Sekjen Kemensos), Hartono Laras akui menerima sepeda lipat mahal merek Brompton terkait kasus bansos penanganan COVID-19. Foto/
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Sekjen Kemensos ), Hartono Laras akui menerima sepeda lipat mahal merek Brompton. Hal itu diungkapkan Hartono pada sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan paket bantuan sosial (bansos) untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

"Kami memang Agustus itu menerima Brompton," ujar Hartono di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/3/2021).

Jaksa pun menanyakan sepeda yang diterima Hartono berasal dari mana. Hartono menjawab sepeda lipat mahal itu diterimanya dari supir mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap bansos ini.

"Dari (mana sepedanya)?" tanya Jaksa KPK.

"Dari yang mengantar itu supirnya Adi (Adi Wahyono)," jawab Hartono.

Tidak hanya Hartono, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kemensos, Pepen Nazaruddin juga mengakui menerima sepeda Brompton dari Adi Wahyono. Hal itu dikuak oleh Jaksa KPK usai menanyakan kepada Pepen mengenai penerimaan sepeda Brompton.

"Pak Pepen pernah Terima sepeda Brompton?," tanya JPU KPK.

"Iya (pernah)," jawab Pepen.

Jaksa pun menanyakan sepeda yang diterima Pepen berasal dari mana. Pepen pun menjawab sepeda lipat mahal itu didapatinya Adi Wahyono. "Dari Adi (Adi Wahyono)," ucap Pepen.

Tidak hanya itu, Pepen juga mengakui pernah diiming-imingi uang dari pengadaan Bansos COVID-19. Namun dirinya mengaku menolak secara tegas. "Saudara pernah Terima uang Terkait bansos ini?," tanya Jaksa.

"Saya tolak," kata Pepen.

"Tapi pernah mau dikasih?," tanya Jaksa kembali.

"Iya (pernah)," kata Pepen.

Sekadar informasi, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabuke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan COVIDd-19 di wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.

Dalam perkaranya, Harry Sidabuke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos Corona.

Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos COVID-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensoso, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2425 seconds (0.1#10.140)