Sekjen Kemensos Akui Terima Sepeda Brompton dari Anak Buah Juliari Batubara

Senin, 08 Maret 2021 - 14:06 WIB
loading...
Sekjen Kemensos Akui...
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Sekjen Kemensos), Hartono Laras akui menerima sepeda lipat mahal merek Brompton terkait kasus bansos penanganan COVID-19. Foto/
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Sekjen Kemensos ), Hartono Laras akui menerima sepeda lipat mahal merek Brompton. Hal itu diungkapkan Hartono pada sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan paket bantuan sosial (bansos) untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

"Kami memang Agustus itu menerima Brompton," ujar Hartono di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/3/2021). Baca juga: Usut Kasus Bansos COVID-19, KPK Panggil Komisaris Moun Cino

Jaksa pun menanyakan sepeda yang diterima Hartono berasal dari mana. Hartono menjawab sepeda lipat mahal itu diterimanya dari supir mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap bansos ini.

"Dari (mana sepedanya)?" tanya Jaksa KPK.

"Dari yang mengantar itu supirnya Adi (Adi Wahyono)," jawab Hartono.

Tidak hanya Hartono, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kemensos, Pepen Nazaruddin juga mengakui menerima sepeda Brompton dari Adi Wahyono. Hal itu dikuak oleh Jaksa KPK usai menanyakan kepada Pepen mengenai penerimaan sepeda Brompton.

"Pak Pepen pernah Terima sepeda Brompton?," tanya JPU KPK.

"Iya (pernah)," jawab Pepen.

Jaksa pun menanyakan sepeda yang diterima Pepen berasal dari mana. Pepen pun menjawab sepeda lipat mahal itu didapatinya Adi Wahyono. "Dari Adi (Adi Wahyono)," ucap Pepen.

Tidak hanya itu, Pepen juga mengakui pernah diiming-imingi uang dari pengadaan Bansos COVID-19. Namun dirinya mengaku menolak secara tegas. "Saudara pernah Terima uang Terkait bansos ini?," tanya Jaksa.

"Saya tolak," kata Pepen.

"Tapi pernah mau dikasih?," tanya Jaksa kembali.

"Iya (pernah)," kata Pepen.

Sekadar informasi, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabuke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan COVIDd-19 di wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.

Dalam perkaranya, Harry Sidabuke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos Corona. Baca juga: Sekjen Kemensos Ungkap Operasional Juliari dari Pengumpulan Uang Vendor Bansos

Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos COVID-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensoso, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
KPK Geledah Sejumlah...
KPK Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Korupsi Bansos Presiden
Kerugian Negara Akibat...
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Bertambah Jadi Rp250 Miliar
Periksa Eks Mensos Juliari...
Periksa Eks Mensos Juliari Batubara di Lapas Sukamiskin, KPK Cecar soal Pengadaan Bansos
Soal Dugaan Korupsi...
Soal Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 DKI, Partai Garuda Minta Jangan Apriori Dulu ke KPK
KPK Siap Telaah Dugaan...
KPK Siap Telaah Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 DKI Jakarta
Ini Alasan Polisi Hentikan...
Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Kuburan Bansos Presiden
Dikawal Polisi Bersenjata,...
Dikawal Polisi Bersenjata, Jaksa Geledah Balai Desa Cari Bukti Dugaan Korupsi Bansos COVID-19
Divonis 5 Tahun Gara-gara...
Divonis 5 Tahun Gara-gara Bansos COVID-19, Eks Bupati Bandung Barat Berencana Banding
Rekomendasi
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Berita Terkini
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Infografis
Sejarah Boikot Olahraga...
Sejarah Boikot Olahraga Dunia dan Ancaman Jerman Mundur dari Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved