Maruarar Siahaan Tegaskan MK Berwenang Diskualifikasi Pasangan yang Curang
Minggu, 07 Maret 2021 - 18:07 WIB
loading...
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan mengatakan, MK bisa saja memenangkan pasangan calon (paslon) pemilik suara terbanyak kedua. Foto/SINDOnews/Gedung MK
A
A
A
JAKARTA - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan mengatakan, MK bisa saja memenangkan pasangan calon (paslon) pemilik suara terbanyak kedua sebagai kandidat terpilih di dalam pilkada.
Baca juga: Besok, KPU Barru Tetapkan Paslon Suardi Saleh-Aska Mappe
Terutama, kata dia, ketika paslon pemilik suara terbanyak pertama di pilkada, terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Tentang putusan sampai kepada diskualifikasi dan paslon yang memiliki suara terbanyak kedua ditetapkan sebagai paslon yang dilantik, tetap dimungkinkan," kata Maruarar, Minggu (7/3/2021).
Baca juga: Sengketa Pilkada Bima, MK Tolak Seluruh Gugatan Paslon Syafaad
Namun kata dia, MK perlu memeriksa kinerja Bawaslu sebelum memenangkan paslon pemilik suara kedua sebagai kandidat terpilih. Misalnya kemungkinan Bawaslu tidak menangani atau bekerja tidak sesuai dengan aturan.
Baca juga: Besok, KPU Barru Tetapkan Paslon Suardi Saleh-Aska Mappe
Terutama, kata dia, ketika paslon pemilik suara terbanyak pertama di pilkada, terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Tentang putusan sampai kepada diskualifikasi dan paslon yang memiliki suara terbanyak kedua ditetapkan sebagai paslon yang dilantik, tetap dimungkinkan," kata Maruarar, Minggu (7/3/2021).
Baca juga: Sengketa Pilkada Bima, MK Tolak Seluruh Gugatan Paslon Syafaad
Namun kata dia, MK perlu memeriksa kinerja Bawaslu sebelum memenangkan paslon pemilik suara kedua sebagai kandidat terpilih. Misalnya kemungkinan Bawaslu tidak menangani atau bekerja tidak sesuai dengan aturan.
Lihat Juga :