Kasus Asabri, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tersangka TPPU
Sabtu, 06 Maret 2021 - 16:53 WIB
loading...
A
A
A
Leonard menjelaskan dalam duduk perkaranya, yakni dalam kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2019, PT. ASABRI (Persero) telah melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksa Dana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nominee yang terafiliasi dengan BTS dan HH tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal serta hanya dibuat secara formalitas saja.
Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi sebagai pejabat yang bertanggung jawab di PT. ASABRI (Persero) justru melakukan Kerjasama dengan BTS dan HH dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT. ASABRI (Persero) dalam bentuk saham dan produk Reksa Dana.
Investasi itu pun tidak disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal sehingga investasi tersebut melanggar ketentuan Standar Opersional Prosedur (SOP) dan Pedoman Penempatan Investasi yang berlaku pada PT. ASABRI (Persero).
"Atas dasar hal tersebut, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi yang menyetujui penempatan investasi PT. ASABRI (Persero) tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal, dan hanya berdasarkan analisa penempatan Reksa Dana yang dibuat secara formalitas saja," kata Leonard.
(Baca: Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup)
Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi sebagai pejabat yang bertanggung jawab di PT. ASABRI (Persero) justru melakukan Kerjasama dengan BTS dan HH dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT. ASABRI (Persero) dalam bentuk saham dan produk Reksa Dana.
Investasi itu pun tidak disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal sehingga investasi tersebut melanggar ketentuan Standar Opersional Prosedur (SOP) dan Pedoman Penempatan Investasi yang berlaku pada PT. ASABRI (Persero).
"Atas dasar hal tersebut, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi yang menyetujui penempatan investasi PT. ASABRI (Persero) tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal, dan hanya berdasarkan analisa penempatan Reksa Dana yang dibuat secara formalitas saja," kata Leonard.
(Baca: Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup)
Lihat Juga :