Saksi Ungkap Anggaran Makan dan Minum SYL Rp1,5 Juta per Hari
loading...

Pegawai honorer Sekjen Kementan Ubaidah Nabhan menyebut anggaran makan dan minum mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Rp1,5 juta per hari. Foto/MPI/
A
A
A
JAKARTA - Pegawai honorer Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Ubaidah Nabhan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kesaksiannya, Ubaidah menyebut uang harian untuk keperluan makan dan minum SYL di rumah dinas bukan Rp3 juta tapi Rp1,5 juta.
Hal itu dikatakan Ubaidah saat menjadi saksi di ruang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
“Mengenai anggaran rumah tangga ya, makan minum setiap hari, apakah uang itu saudara yang minta atau diserahkan ke saudara?” tanya hakim Rianto Adam Pontoh.
Baca juga: SYL Pernah Kirim Bunga dan Kue Ulang Tahun ke Penyanyi Nayunda Pakai Uang Kementan
“Ada Pak Sugih yang mengelolanya,” jawabnya.
“Pak Sugih yang mengelola, memang ada anggarannya itu kan?” tanya hakim.
“Iya,” timpal Ubaidah.
“Apakah itu atas permintaan saudara atau memang bagaimana?” tanya hakim.
“Oh saya kurang tahu itu,” jawab saksi.
Baca juga: SYL Berdalih Kunker ke Luar Negeri Pakai Uang Kementan demi Kepentingan Rakyat
Hal itu dikatakan Ubaidah saat menjadi saksi di ruang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
“Mengenai anggaran rumah tangga ya, makan minum setiap hari, apakah uang itu saudara yang minta atau diserahkan ke saudara?” tanya hakim Rianto Adam Pontoh.
Baca juga: SYL Pernah Kirim Bunga dan Kue Ulang Tahun ke Penyanyi Nayunda Pakai Uang Kementan
“Ada Pak Sugih yang mengelolanya,” jawabnya.
“Pak Sugih yang mengelola, memang ada anggarannya itu kan?” tanya hakim.
“Iya,” timpal Ubaidah.
“Apakah itu atas permintaan saudara atau memang bagaimana?” tanya hakim.
“Oh saya kurang tahu itu,” jawab saksi.
Baca juga: SYL Berdalih Kunker ke Luar Negeri Pakai Uang Kementan demi Kepentingan Rakyat
Lihat Juga :