Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa calon legislatif ( caleg ) terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika maju dalam Pilkada 2024 . Hal ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya.
Hasyim menyamaikan hal itu saat memaparkan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Hasyim menjelaskan, dalam UU Pilkada menentukan bahwa jika ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya.
Sementara, bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD meskipun belum dilantik.
"Jadi kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan parpol sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," kata Hasyim dalam paparannya.
Syarat atau dokumen ini paling lambat diserahkan lima hari setelah penetapan pasangan calon, berupa surat pengajuan diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD terpilih. Kemudian yang kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
"Kemudian yang ketiga surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Hasyim memberikan simulasi. Dalam tahapan pilkada pendaftaran calon dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus tahun 2024, lalu dilakukan penelitian administrasi verifikasi, dan pada akhirnya ditetapkan sebagai paslon peserta pilkada itu pada tanggal 22 September 2024.
Untuk anggota DPR DPD sebagaimana diketahui yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024. Begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.
"Jadi supaya jelas jalur yang ditempuh apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR atau DPD. Kurang lebih simulasinya demikian," pungkasnya.
Sebelumnya, Hasyim menegaskan caleg terpilih yang ingin maju dalam Pilkada 2024 tidak wajib mundur dari jabatannya. "Yang wajib mundur adalah anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota," kata Hasyim, Kamis (9/5/2024).
Hasyim menyamaikan hal itu saat memaparkan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Hasyim menjelaskan, dalam UU Pilkada menentukan bahwa jika ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya.
Sementara, bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD meskipun belum dilantik.
"Jadi kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan parpol sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," kata Hasyim dalam paparannya.
Syarat atau dokumen ini paling lambat diserahkan lima hari setelah penetapan pasangan calon, berupa surat pengajuan diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD terpilih. Kemudian yang kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
"Kemudian yang ketiga surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Hasyim memberikan simulasi. Dalam tahapan pilkada pendaftaran calon dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus tahun 2024, lalu dilakukan penelitian administrasi verifikasi, dan pada akhirnya ditetapkan sebagai paslon peserta pilkada itu pada tanggal 22 September 2024.
Untuk anggota DPR DPD sebagaimana diketahui yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024. Begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.
"Jadi supaya jelas jalur yang ditempuh apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR atau DPD. Kurang lebih simulasinya demikian," pungkasnya.
Sebelumnya, Hasyim menegaskan caleg terpilih yang ingin maju dalam Pilkada 2024 tidak wajib mundur dari jabatannya. "Yang wajib mundur adalah anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota," kata Hasyim, Kamis (9/5/2024).
(zik)