Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada 2024
Rabu, 15 Mei 2024 - 13:34 WIB
loading...
Ketua KPU Hasyim Asyari. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa calon legislatif ( caleg ) terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika maju dalam Pilkada 2024 . Hal ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya.
Hasyim menyamaikan hal itu saat memaparkan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Hasyim menjelaskan, dalam UU Pilkada menentukan bahwa jika ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya.
Baca Juga: 2 Draf PKPU terkait Pilkada 2024 Dibahas Hari Ini
Sementara, bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD meskipun belum dilantik.
Hasyim menyamaikan hal itu saat memaparkan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Hasyim menjelaskan, dalam UU Pilkada menentukan bahwa jika ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya.
Baca Juga: 2 Draf PKPU terkait Pilkada 2024 Dibahas Hari Ini
Sementara, bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD meskipun belum dilantik.