Tolak Percepat Izin Ekspor Benur, Dirjen Perikanan Tangkap KKP Dilaporkan ke Edhy Prabowo
Rabu, 03 Maret 2021 - 14:57 WIB
loading...
Mantan Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Zulficar Mochtar mengaku pernah ditelepon oleh Edhy Prabowo untuk mempercepat perizinan perusahaan eksportir benur lobster. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) , Zulficar Mochtar mengaku pernah ditelepon oleh Edhy Prabowo untuk mempercepat perizinan perusahaan eksportir benih bening (benur ) lobster. Edhy Prabowo saat itu masih menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Hal itu diakui Zulficar saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito. Sidang dilangsungkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021). Baca juga: Selain Rumah, Duit Suap Benur Diduga juga Mengalir ke Perusahaan Edhy Prabowo
Awalnya, Zulficar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menceritakan bahwa dirinya menduga ada kejanggalan tata kelola dalam pemberian izin ekspor. Di mana, saat itu Zulficar menemukan ada dua perusahaan yang tidak melengkapi izin untuk ekspor benur.
"(Tidak ada) surat telah melakukan budidaya, surat penetapan waktu pengeluaran, jadi langsung lompat ke ekspor yang dua perusahan tanpa sepengetahuan saya," kata Zulficar kepada Jaksa.
Kemudian, Zulficar kembali mendapat informasi bahwa ada lima perusahaan yang sudah siap untuk mengekspor sekira pada 9 Juli 2020. Namun, Zulficar enggan menandatangani izin ekspor untuk lima perusahaan tersebut. Sebab, kata Zulficar, lima perusahaan tersebut baru menjalani usaha budidaya selama 2 bulan.
Hal itu diakui Zulficar saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito. Sidang dilangsungkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021). Baca juga: Selain Rumah, Duit Suap Benur Diduga juga Mengalir ke Perusahaan Edhy Prabowo
Awalnya, Zulficar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menceritakan bahwa dirinya menduga ada kejanggalan tata kelola dalam pemberian izin ekspor. Di mana, saat itu Zulficar menemukan ada dua perusahaan yang tidak melengkapi izin untuk ekspor benur.
"(Tidak ada) surat telah melakukan budidaya, surat penetapan waktu pengeluaran, jadi langsung lompat ke ekspor yang dua perusahan tanpa sepengetahuan saya," kata Zulficar kepada Jaksa.
Kemudian, Zulficar kembali mendapat informasi bahwa ada lima perusahaan yang sudah siap untuk mengekspor sekira pada 9 Juli 2020. Namun, Zulficar enggan menandatangani izin ekspor untuk lima perusahaan tersebut. Sebab, kata Zulficar, lima perusahaan tersebut baru menjalani usaha budidaya selama 2 bulan.
Lihat Juga :