Tolak Percepat Izin Ekspor Benur, Dirjen Perikanan Tangkap KKP Dilaporkan ke Edhy Prabowo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) , Zulficar Mochtar mengaku pernah ditelepon oleh Edhy Prabowo untuk mempercepat perizinan perusahaan eksportir benih bening (benur ) lobster. Edhy Prabowo saat itu masih menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Hal itu diakui Zulficar saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito. Sidang dilangsungkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021).
Awalnya, Zulficar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menceritakan bahwa dirinya menduga ada kejanggalan tata kelola dalam pemberian izin ekspor. Di mana, saat itu Zulficar menemukan ada dua perusahaan yang tidak melengkapi izin untuk ekspor benur.
"(Tidak ada) surat telah melakukan budidaya, surat penetapan waktu pengeluaran, jadi langsung lompat ke ekspor yang dua perusahan tanpa sepengetahuan saya," kata Zulficar kepada Jaksa.
Kemudian, Zulficar kembali mendapat informasi bahwa ada lima perusahaan yang sudah siap untuk mengekspor sekira pada 9 Juli 2020. Namun, Zulficar enggan menandatangani izin ekspor untuk lima perusahaan tersebut. Sebab, kata Zulficar, lima perusahaan tersebut baru menjalani usaha budidaya selama 2 bulan.
"Diperiksa administrasinya, tapi saya enggak yakin karena baru 1 sampai 2 bulan berjalan, minta izin (ekspor) tapi dibilang udah sukses restocking, budidaya, tapi saya nggak yakin. Budidaya nggak seperti ini, tapi dari dirjen dan direkturnya ada segmentasi dalam budiaya, tapi menurut saya enggak valid," jelasnya.
Zulficar mengungkapkan perbuatannya dengan tidak memberikan izin kepada lima perusahaan yang dianggapnya tidak laik untuk mengekspor itu ternyata diadukan oleh Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, kepada atasannya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Saat diminta untuk tanda tangan pada 9 Juli saya tolak dan nggak ada tanda tangan kalau bertentangan dengan Dirjen Budidaya oke sudah lolos. Lalu, Andreau lapor ke menteri," kata Zulficar.
Setelah diadukan oleh Andreau, Zulficar mengaku langsung mendapat telepon dari Edhy Prabowo. Edhy meminta Zulficar untuk menandatangani izin ekspor lima perusahaan tersebut.
Zulficar pun mengamini permintaan Edhy. Namun setelah menandatangani izin tersebut, Zulficar menyatakan langsung mengundurkan diri sebagai Dirjen Perikanan Tangkap.
"Lalu Pak Menteri (Edhy) telepon saya, bilang 'Pak Fickar diloloskan saja perusahaan tersebut, khawatir barangnya sudah di bandara, kalau gagal surat tidak keluar bisa-bisa barangnya rugi, kita bermasalah, itu kata Pak Menteri'," beber Zulficar.
"Saya bilang 'baik saya cek lagi, administratif sudah lengkap semua', akhirnya saya tanda tangani 5 dokumen tersebut, dan minggu depannya saya ajukan pengunduran diri," sambungnya.
Dalam perkara ini, pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar USD103.000 atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster (benur).
Hal itu diakui Zulficar saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito. Sidang dilangsungkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021).
Awalnya, Zulficar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menceritakan bahwa dirinya menduga ada kejanggalan tata kelola dalam pemberian izin ekspor. Di mana, saat itu Zulficar menemukan ada dua perusahaan yang tidak melengkapi izin untuk ekspor benur.
"(Tidak ada) surat telah melakukan budidaya, surat penetapan waktu pengeluaran, jadi langsung lompat ke ekspor yang dua perusahan tanpa sepengetahuan saya," kata Zulficar kepada Jaksa.
Kemudian, Zulficar kembali mendapat informasi bahwa ada lima perusahaan yang sudah siap untuk mengekspor sekira pada 9 Juli 2020. Namun, Zulficar enggan menandatangani izin ekspor untuk lima perusahaan tersebut. Sebab, kata Zulficar, lima perusahaan tersebut baru menjalani usaha budidaya selama 2 bulan.
"Diperiksa administrasinya, tapi saya enggak yakin karena baru 1 sampai 2 bulan berjalan, minta izin (ekspor) tapi dibilang udah sukses restocking, budidaya, tapi saya nggak yakin. Budidaya nggak seperti ini, tapi dari dirjen dan direkturnya ada segmentasi dalam budiaya, tapi menurut saya enggak valid," jelasnya.
Zulficar mengungkapkan perbuatannya dengan tidak memberikan izin kepada lima perusahaan yang dianggapnya tidak laik untuk mengekspor itu ternyata diadukan oleh Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, kepada atasannya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Saat diminta untuk tanda tangan pada 9 Juli saya tolak dan nggak ada tanda tangan kalau bertentangan dengan Dirjen Budidaya oke sudah lolos. Lalu, Andreau lapor ke menteri," kata Zulficar.
Setelah diadukan oleh Andreau, Zulficar mengaku langsung mendapat telepon dari Edhy Prabowo. Edhy meminta Zulficar untuk menandatangani izin ekspor lima perusahaan tersebut.
Zulficar pun mengamini permintaan Edhy. Namun setelah menandatangani izin tersebut, Zulficar menyatakan langsung mengundurkan diri sebagai Dirjen Perikanan Tangkap.
"Lalu Pak Menteri (Edhy) telepon saya, bilang 'Pak Fickar diloloskan saja perusahaan tersebut, khawatir barangnya sudah di bandara, kalau gagal surat tidak keluar bisa-bisa barangnya rugi, kita bermasalah, itu kata Pak Menteri'," beber Zulficar.
"Saya bilang 'baik saya cek lagi, administratif sudah lengkap semua', akhirnya saya tanda tangani 5 dokumen tersebut, dan minggu depannya saya ajukan pengunduran diri," sambungnya.
Dalam perkara ini, pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar USD103.000 atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster (benur).
(kri)