Selain Rumah, Duit Suap Benur Diduga juga Mengalir ke Perusahaan Edhy Prabowo

Jum'at, 26 Februari 2021 - 07:51 WIB
loading...
Selain Rumah, Duit Suap Benur Diduga juga Mengalir ke Perusahaan Edhy Prabowo
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan KPK sedang mendalami adanya aliran uang suap ekspor benur ke perusahaan milik Edhy Prabowo. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sedang menelisik adanya sejumlah aliran uang suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur ke perusahaan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo . Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi bernama Ikhwan Amirudin, Kamis (25/2/2021) .

"Ikhwan Amirudin didalami pengetahuannya terkait aliran sejumlah uang ke beberapa pihak diantaranya ke perusahaan yang diduga milik tersangka EP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (26/2/2021).

(Baca: Usai Diperiksa KPK 7 Jam, Politikus PDIP Ihsan Yunus Irit Bicara)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ikhwan Amirudin merupakan Politikus Partai Gerindra. Ikhwan tercatat pernah menjadi Direktur PT Gardatama Nusantara pada Desember 2011. Perusahaan itu disebut-sebut menerima sejumlah aliran uang.

Belakangan, KPK memang intens menelusuri sejumlah aliran uang dugaan suap terkait perizinan ekspor benih bening lobster. Uang dugaan suap itu disinyalir mengalir ke sejumlah aset milik Edhy Prabowo dan ke pihak-pihak lain. Hal itu kemudian didalami penyidik lewat sejumlah saksi.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).

(Baca: Edhy Prabowo Beli 8 Sepeda Seharga Ratusan Juta dari Uang Staf Istrinya)

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1952 seconds (0.1#10.140)