Tolak Percepat Izin Ekspor Benur, Dirjen Perikanan Tangkap KKP Dilaporkan ke Edhy Prabowo

Rabu, 03 Maret 2021 - 14:57 WIB
loading...
A A A
"Lalu Pak Menteri (Edhy) telepon saya, bilang 'Pak Fickar diloloskan saja perusahaan tersebut, khawatir barangnya sudah di bandara, kalau gagal surat tidak keluar bisa-bisa barangnya rugi, kita bermasalah, itu kata Pak Menteri'," beber Zulficar.

"Saya bilang 'baik saya cek lagi, administratif sudah lengkap semua', akhirnya saya tanda tangani 5 dokumen tersebut, dan minggu depannya saya ajukan pengunduran diri," sambungnya.

Dalam perkara ini, pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar USD103.000 atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.

Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster (benur).
(kri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2397 seconds (0.1#10.140)