Perpres Miras Dicabut, Penetapan Ketentuan Investasi Wajib Dikaji Menyeluruh
Rabu, 03 Maret 2021 - 11:19 WIB
loading...
Penetapan ketentuan investasi wajib dikaji secara menyeluruh dengan memperhatikan berbagai aspek. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Langkah Presiden Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang juga mengatur investasi industri minuman keras (miras) mendapat banyak apresiasi. Jokowi itu dianggap responsif terhadap perkembangan dinamika masyarakat.
"Langkah (Pencabutan Perpres 10/2021) ini menunjukkan pemerintah telah responsif terhadap perkembangan dinamika di tengah masyarakat atas penetapan Perpres tersebut," ujar Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin kepada SINDOnews, Rabu (3/3/2021).
(Baca:Undang Pria Tenggak Miras, Wanita Ini Dibunuh lalu Putrinya Diperkosa)
Sehingga ke depan, lanjut Puteri, penetapan ketentuan investasi wajib dikaji secara menyeluruh dengan memperhatikan berbagai aspek. "Tidak hanya dari potensi ekonomi, tetapi juga menyangkut stabilitas aspek sosial dan budaya," tuturnya.
Karena, menurut dia, dukungan masyarakat juga penting guna memperkuat keyakinan dari calon investor. "Dengan begitu, investasi yang masuk dapat menggerakkan perekonomian sekaligus turut menciptakan lapangan kerja," pungkasnya.
"Langkah (Pencabutan Perpres 10/2021) ini menunjukkan pemerintah telah responsif terhadap perkembangan dinamika di tengah masyarakat atas penetapan Perpres tersebut," ujar Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin kepada SINDOnews, Rabu (3/3/2021).
(Baca:Undang Pria Tenggak Miras, Wanita Ini Dibunuh lalu Putrinya Diperkosa)
Sehingga ke depan, lanjut Puteri, penetapan ketentuan investasi wajib dikaji secara menyeluruh dengan memperhatikan berbagai aspek. "Tidak hanya dari potensi ekonomi, tetapi juga menyangkut stabilitas aspek sosial dan budaya," tuturnya.
Karena, menurut dia, dukungan masyarakat juga penting guna memperkuat keyakinan dari calon investor. "Dengan begitu, investasi yang masuk dapat menggerakkan perekonomian sekaligus turut menciptakan lapangan kerja," pungkasnya.
Lihat Juga :