Yusril Sarankan Jokowi Terbitkan Perpres Perubahan Investasi Miras
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengusulkan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres baru setelah mencabut lampiran yang mengatur investasi miras . Perpres ini khusus untuk menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait miras.
"Ketentuan-ketentuan lain yang diberi kemudahan investasi dalam Perpres No 10 Tahun 2021 nampaknya tidak mengandung masalah krusial dan serius. Sebab itu tidak ada urgensinya untuk segera direvisi," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (2/3/2021).
Setelah pernyataan pencabutan hari ini, Presiden harus menerbitkan Perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres No 10 Tahun 2021 ini, khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan miras. Dengan perubahan itu, maka persoalan pengaturan investasi miras ini resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Jokowi Akhirnya Cabut Aturan soal Investasi Miras
Yusril mengapresiasi Presiden Jokowi yang cepat tanggap atas segala kritik, saran, dan masukan. Jokowi biasanya memang tanggap terhadap hal-hal yang sensitif, sepanjang masukan itu disampaikan langsung dengan dilandasi iktikad baik. "Syukurlah cepat dicabut dan dihilangkan oleh Pak Jokowi," katanya.
Yusril menilai dalam Perpres yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan investasi ini, pemerintah seperti "keseleo lidah" dengan memberikan kemudahan investasi pabrik pembuatan miras, baik PMDN maupun PMA. Asing boleh membuka pabrik dengan modal 100% PMA. Begitu juga PMDN.
Sebelum Perpres ini, investasi di bidang miras ini dinyatakan tertutup. Dengan Perpres ini dinyatakan terbuka untuk investasi. Daerah yang dibuka untuk investasi ada di tiga provinsi, Bali, Sulawesi Utara dan Papua. Daerah lain boleh juga, asal diajukan oleh Gubernur kepada Kepala BKPM.
Baca juga: MUI Apresiasi Keputusan Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
"Ini berarti peluang untuk membuka pabrik miras bisa berdiri di mana saja asal diusulkan melalui Gubernur ke Pemetintah Pusat. Keruan saja, pengaturan dalam lampiran Perpres ini mendapat penolakan dari daerah-daerah yang pengaruh Islamnya sangat kuat," katanya.
Lebih jauh daripada itu, lampiran Perpres ini juga membuka investasi untuk penjualan miras. Dalam Lampiran 3 angka 44 dan 45 diatur mengenai dibukanya investasi Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol dan 'Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol'. Persyaratannya hanya mengatakan 'Jaringan distribusi dan tempatnya khusus'.
"Saya menganggap pengaturan ini keterlaluan. Masa pemerintah mempermudah investasi perdagangan eceran kaki lima minuman keras, baik bagi PMA maupun PMDN. Untuk apa ada Penanaman Modal Asing untuk jualan miras di kaki lima? Padahal, perdagangan miras seperti ini justru berbahaya bagi kehidupan masyarakat dan semestinya dilarang," katanya.
Untuk itu, penjualan miras di kaki lima seperti ini harusnya dinyatakan tertutup dan diatur dengan Perpres tersendiri, bukan dalam Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
"Ketentuan-ketentuan lain yang diberi kemudahan investasi dalam Perpres No 10 Tahun 2021 nampaknya tidak mengandung masalah krusial dan serius. Sebab itu tidak ada urgensinya untuk segera direvisi," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (2/3/2021).
Setelah pernyataan pencabutan hari ini, Presiden harus menerbitkan Perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres No 10 Tahun 2021 ini, khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan miras. Dengan perubahan itu, maka persoalan pengaturan investasi miras ini resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Jokowi Akhirnya Cabut Aturan soal Investasi Miras
Yusril mengapresiasi Presiden Jokowi yang cepat tanggap atas segala kritik, saran, dan masukan. Jokowi biasanya memang tanggap terhadap hal-hal yang sensitif, sepanjang masukan itu disampaikan langsung dengan dilandasi iktikad baik. "Syukurlah cepat dicabut dan dihilangkan oleh Pak Jokowi," katanya.
Yusril menilai dalam Perpres yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan investasi ini, pemerintah seperti "keseleo lidah" dengan memberikan kemudahan investasi pabrik pembuatan miras, baik PMDN maupun PMA. Asing boleh membuka pabrik dengan modal 100% PMA. Begitu juga PMDN.
Sebelum Perpres ini, investasi di bidang miras ini dinyatakan tertutup. Dengan Perpres ini dinyatakan terbuka untuk investasi. Daerah yang dibuka untuk investasi ada di tiga provinsi, Bali, Sulawesi Utara dan Papua. Daerah lain boleh juga, asal diajukan oleh Gubernur kepada Kepala BKPM.
Baca juga: MUI Apresiasi Keputusan Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
"Ini berarti peluang untuk membuka pabrik miras bisa berdiri di mana saja asal diusulkan melalui Gubernur ke Pemetintah Pusat. Keruan saja, pengaturan dalam lampiran Perpres ini mendapat penolakan dari daerah-daerah yang pengaruh Islamnya sangat kuat," katanya.
Lebih jauh daripada itu, lampiran Perpres ini juga membuka investasi untuk penjualan miras. Dalam Lampiran 3 angka 44 dan 45 diatur mengenai dibukanya investasi Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol dan 'Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol'. Persyaratannya hanya mengatakan 'Jaringan distribusi dan tempatnya khusus'.
"Saya menganggap pengaturan ini keterlaluan. Masa pemerintah mempermudah investasi perdagangan eceran kaki lima minuman keras, baik bagi PMA maupun PMDN. Untuk apa ada Penanaman Modal Asing untuk jualan miras di kaki lima? Padahal, perdagangan miras seperti ini justru berbahaya bagi kehidupan masyarakat dan semestinya dilarang," katanya.
Untuk itu, penjualan miras di kaki lima seperti ini harusnya dinyatakan tertutup dan diatur dengan Perpres tersendiri, bukan dalam Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
(abd)