Masyarakat Harus Dilibatkan dalam Pemberantasan Mafia Tanah

Rabu, 03 Maret 2021 - 08:25 WIB
loading...
Masyarakat Harus Dilibatkan...
Ketua Koordinator Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (Ampek) Naldy Nazar Haroen. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - im Terpadu Tingkat Pusat Pemberantasan Mafia Tanah yang dibentuk kepolisian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberantas mafia tanah dinilai harus melibatkan
masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Koordinator Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (Ampek) Naldy Nazar Haroen kepada wartawan Selasa 2 Maret 2021. "Memberantas mafia tanah bukan hanya tugas polisi, BPN dan penegak hukum lainnya. Peran masyarakat menjadi salah satu yang penting dalam memberantas mafia tanah itu,"
kata Naldy.

Sebelumnya, Polri dan Kementerian ATR membentuk Tim Terpadu Tingkat Pusat Pemberantasan Mafia Tanah. Tim ini diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Tim Pemberantasan Mafia Tanah bertugas menerima laporan/pengaduan/hasil penyelidikan terhadap praktik mafia tanah baik yang diterima oleh Kementerian maupun Polri.

Tim ini juga bertugas menerima laporan/pengaduan/hasil penyelidikan terhadap praktik mafia tanah, tim terpadu juga melakukan identifikasi terhadap indikasi adanya praktik mafia tanah, mengumpulkan bahan dan keterangan (melakukan pendalaman) terhadap indikasi adanya praktik mafia tanah.

Komitmen pembentukan tim ini ditegaskan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat bersilaturahim dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A Djalil, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin 1 Maret 2021.

Menurut Naldy, kepada desa (kades) dan camat yang ada di berbagai wilayah Indonesia menjadi ujung tombak dalam pelayanan sertifikat tanah. "Jangan sampai ada oknum kepala desa dan camat yang ikut permainan mafia
tanah. Para mafia tanah biasanya mendekati kepala desa dan camat sebelum melancarkan aksinya," tuturnya.

Dia menegaskan mafia tanah biasa akan melancarkan aksinya terhadap lokasi yang belum mempunyai sertifikat secara resmi. Meskipun, ada juga target mereka tanah yang sudah bersertifikat.

"Zaman dahulu kan kepemilikan tanah seseorang hanya verponding atau letter C. Jadi mafia tanah akan menggunakan kesempatan itu dengan memberikan down payment atau DP kepada pemiliknya. Namun, setelah itu terbitlah setifikat atas nama bukan pemilik aslinya," katanya.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2129 seconds (0.1#10.140)