Masyarakat Harus Dilibatkan dalam Pemberantasan Mafia Tanah

Rabu, 03 Maret 2021 - 08:25 WIB
loading...
Masyarakat Harus Dilibatkan...
Ketua Koordinator Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (Ampek) Naldy Nazar Haroen. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - im Terpadu Tingkat Pusat Pemberantasan Mafia Tanah yang dibentuk kepolisian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberantas mafia tanah dinilai harus melibatkan
masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Koordinator Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (Ampek) Naldy Nazar Haroen kepada wartawan Selasa 2 Maret 2021. "Memberantas mafia tanah bukan hanya tugas polisi, BPN dan penegak hukum lainnya. Peran masyarakat menjadi salah satu yang penting dalam memberantas mafia tanah itu,"
kata Naldy.

Sebelumnya, Polri dan Kementerian ATR membentuk Tim Terpadu Tingkat Pusat Pemberantasan Mafia Tanah. Tim ini diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Tim Pemberantasan Mafia Tanah bertugas menerima laporan/pengaduan/hasil penyelidikan terhadap praktik mafia tanah baik yang diterima oleh Kementerian maupun Polri.

Tim ini juga bertugas menerima laporan/pengaduan/hasil penyelidikan terhadap praktik mafia tanah, tim terpadu juga melakukan identifikasi terhadap indikasi adanya praktik mafia tanah, mengumpulkan bahan dan keterangan (melakukan pendalaman) terhadap indikasi adanya praktik mafia tanah.

Komitmen pembentukan tim ini ditegaskan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat bersilaturahim dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A Djalil, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin 1 Maret 2021.

Menurut Naldy, kepada desa (kades) dan camat yang ada di berbagai wilayah Indonesia menjadi ujung tombak dalam pelayanan sertifikat tanah. "Jangan sampai ada oknum kepala desa dan camat yang ikut permainan mafia
tanah. Para mafia tanah biasanya mendekati kepala desa dan camat sebelum melancarkan aksinya," tuturnya.

Dia menegaskan mafia tanah biasa akan melancarkan aksinya terhadap lokasi yang belum mempunyai sertifikat secara resmi. Meskipun, ada juga target mereka tanah yang sudah bersertifikat.

"Zaman dahulu kan kepemilikan tanah seseorang hanya verponding atau letter C. Jadi mafia tanah akan menggunakan kesempatan itu dengan memberikan down payment atau DP kepada pemiliknya. Namun, setelah itu terbitlah setifikat atas nama bukan pemilik aslinya," katanya.

Baca juga: Temui Menteri ATR/BPN, Kabareskrim Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah

Menurut dia, tanah milik negara pun tak luput dari incaran para mafia tanah. Dia punya pengalaman jika tanah negara yang jadi cagar budaya pun kini dimiliki perorangan.

"Tanah negara pun jadi incaran mafia tanah. Ada di daerah, seperti cagar budaya serta mempunyai sumber mata air yang dapat di pergunakan untuk kehidupan orang banyak jadi incaran mafia tanah," tuturnya.

Dia mendapat informasi pemerintah daerah sering kewalahan menghadapi para mafia tanah. "Oleh karena itu perlu ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum," ungkapnya.

Menurut dia, pengadilan adalah lembaga terakhir warga negara yang ingin mencari keadilan dalam menghadapi sebuah kasus, termasuk soal sengketa tanah. Oleh karena itu, pengadilan dalam memutuskan perkara harus bersikap seadil-adilnya. "Seharusnya pengadilan memberikan efek jera kepada para mafia tanah agar tidak lagi bergentayangan dimana-mana," tutur Naldy.

Baca juga: Sofyan Djalil: Banyak Kasus Mafia Tanah Terselesaikan dengan Baik

Dia mengakui tidak mudah memberntas mafia tanah. Alasannya, mereka biasanya bekerja sama dengan oknum-oknum di BPN, kepolisian, Kejaksaan dan pengadilan.

"Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan audiensi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna mendukung langkahnya memberantas mafia tanah. Di samping itu, kita juga akan memberi masukan agar menangani perkara tanah jangan berhenti pada satu orang karena mafia tanah sesungguhnya memiliki jaringan ke atas," tutur Naldy.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Suara Ledakan Terdengar...
Suara Ledakan Terdengar di Bandar Abbas dan Pulau Qeshm, Iran Segera Balas Serangan AS
Berita Terkini
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Infografis
El Clasico di Tanah...
El Clasico di Tanah Borneo: Misi Persija Putus Dominasi Persib
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved