MUI Apresiasi Keputusan Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah yang diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut izin investasi terkait minuman keras (miras). Seperti diketahui aturan ini terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh menuturkan, dengan dicabutnya lampiran tersebut, Presiden Jokowi dinilai mendengarkan aspirasi yang datang dari masyarakat. "Majelis Ulama Indonesia menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah, atas respons cepat dari presiden yang mendengar aspirasi masyarakat, dan juga bersama-sama berkomitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa," kata Ni'am dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Dia berharap, hal ini dapat menjadi momentum peneguhan komitmen untuk menyusun berbagai regulasi yang memihak kemaslahaan masyrakat. Selain itu, dapat dijadikan untuk peninjauan ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat. "Termasuk adalah berbagai ketentuan peraturan yang memungkinkan adanya peredaran, produksi, dan juga penyalahgunaan miras di tengah masyarakat baik yang tersirat maupun tersurat," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras atau miras. Dalam aturan itu disebutkan untuk penanaman modal baru untuk industri miras dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat. “Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/3/2021)
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh menuturkan, dengan dicabutnya lampiran tersebut, Presiden Jokowi dinilai mendengarkan aspirasi yang datang dari masyarakat. "Majelis Ulama Indonesia menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah, atas respons cepat dari presiden yang mendengar aspirasi masyarakat, dan juga bersama-sama berkomitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa," kata Ni'am dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Dia berharap, hal ini dapat menjadi momentum peneguhan komitmen untuk menyusun berbagai regulasi yang memihak kemaslahaan masyrakat. Selain itu, dapat dijadikan untuk peninjauan ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat. "Termasuk adalah berbagai ketentuan peraturan yang memungkinkan adanya peredaran, produksi, dan juga penyalahgunaan miras di tengah masyarakat baik yang tersirat maupun tersurat," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras atau miras. Dalam aturan itu disebutkan untuk penanaman modal baru untuk industri miras dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat. “Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/3/2021)
(cip)