MUI Apresiasi Keputusan Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Selasa, 02 Maret 2021 - 14:56 WIB
loading...
MUI Apresiasi Keputusan...
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menuturkan, dengan dicabutnya lampiran tersebut, Presiden Jokowi dinilai mendengarkan aspirasi yang datang dari masyarakat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah yang diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut izin investasi terkait minuman keras (miras). Seperti diketahui aturan ini terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh menuturkan, dengan dicabutnya lampiran tersebut, Presiden Jokowi dinilai mendengarkan aspirasi yang datang dari masyarakat. "Majelis Ulama Indonesia menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah, atas respons cepat dari presiden yang mendengar aspirasi masyarakat, dan juga bersama-sama berkomitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa," kata Ni'am dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Dia berharap, hal ini dapat menjadi momentum peneguhan komitmen untuk menyusun berbagai regulasi yang memihak kemaslahaan masyrakat. Selain itu, dapat dijadikan untuk peninjauan ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat. "Termasuk adalah berbagai ketentuan peraturan yang memungkinkan adanya peredaran, produksi, dan juga penyalahgunaan miras di tengah masyarakat baik yang tersirat maupun tersurat," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras atau miras. Dalam aturan itu disebutkan untuk penanaman modal baru untuk industri miras dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat. “Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/3/2021)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1292 seconds (0.1#10.140)