Lampu Hijau untuk Vaksinasi Mandiri
Rabu, 03 Maret 2021 - 06:28 WIB
loading...
Virus korona sudah setahun melanda Tanah Air. Proses vaksinasi yang sedang berjalan diharapkan mampu menghambat laju penularan virus ini. (Ilustrasi: SINDOnews/Wawan Bastian)
A
A
A
KEMARIN tepat setahun virus korona melanda Tanah Air sejak kasus pertama diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020. Sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi pandemi Covid-19, termasuk melakukan vaksinasi kepada masyarakat, terutama yang masuk kelompok prioritas.
Kini, pihak swasta juga bisa melaksanakan vaksinasi mandiri melalui perusahaan untuk para pekerja dan keluarganya. Ribuan perusahaan telah teregistrasi di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk berpartisipasi. Saat ini, pihak Kadin bersama pemerintah sedang dalam pembahasan terkait distribusi vaksin. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menamai program vaksinasi mandiri yang memungkinkan perusahaan melaksanakan vaksinasi Covid-19 di luar vaksinasi gratis oleh pemerintah, yakni vaksinasi gotong royong. Data terbaru yang dirilis Kadin menunjukkan hampir 7.000 perusahaan yang sudah bersiap melaksanakan vaksinasi gotong royong.
Jauh hari sebelumnya, kalangan pengusaha sudah menyatakan niat turut serta dalam upaya pemberian vaksinasi secara mandiri. Namun, pemerintah belum menyalakan lampu hijau karena harus menyiapkan aturan main yang jelas terlebih dahulu. Pasalnya, program pemberian vaksin Covid-19 sangat sensitif selain keberadaan vaksin sangat terbatas. Dan, pemerintah menghindari terjadinya pelaksanaan pemberian vaksin yang tumpang tindih antara pemerintah dan pihak swasta. Akhirnya, permintaan tersebut diloloskan dengan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 10/2021. Pihak swasta dalam hal ini perusahaan bisa berpartisipasi dalam vaksinasi untuk karyawan dan keluarga secara gratis.
Melalui regulasi berupa Permenkes itu mengatur sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Mulai dari jenis vaksin yang harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Di antaranya, vaksin yang digunakan telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Jenis vaksin Covid-19 yang digunakan harus berbeda dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan pemerintah. Lalu, tarif vaksinasi gotong royong ditetapkan Kemenkes melalui aturan selanjutnya.
Untuk pelaksanaan pelayanan vaksinasi gotong royong, pemerintah sudah mewanti-wanti agar tidak dilaksanakan pada rumah sakit milik negara. Pihak perusahaan harus menggandeng rumah sakit swasta. Dalam Permenkes soal vaksin mandiri itu ditegaskan pula bahwa perusahaan harus memastikan pemberian vaksin pada pekerja dan keluarga ditanggung perusahaan. Meski sejumlah persyaratan harus dipenuhi ternyata minat pihak swasta untuk program vaksinasi mandiri cukup besar, terbukti dari ribuan perusahaan yang sudah mendaftarkan diri untuk melaksanakan vaksinasi gotong royong.
Kini, pihak swasta juga bisa melaksanakan vaksinasi mandiri melalui perusahaan untuk para pekerja dan keluarganya. Ribuan perusahaan telah teregistrasi di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk berpartisipasi. Saat ini, pihak Kadin bersama pemerintah sedang dalam pembahasan terkait distribusi vaksin. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menamai program vaksinasi mandiri yang memungkinkan perusahaan melaksanakan vaksinasi Covid-19 di luar vaksinasi gratis oleh pemerintah, yakni vaksinasi gotong royong. Data terbaru yang dirilis Kadin menunjukkan hampir 7.000 perusahaan yang sudah bersiap melaksanakan vaksinasi gotong royong.
Jauh hari sebelumnya, kalangan pengusaha sudah menyatakan niat turut serta dalam upaya pemberian vaksinasi secara mandiri. Namun, pemerintah belum menyalakan lampu hijau karena harus menyiapkan aturan main yang jelas terlebih dahulu. Pasalnya, program pemberian vaksin Covid-19 sangat sensitif selain keberadaan vaksin sangat terbatas. Dan, pemerintah menghindari terjadinya pelaksanaan pemberian vaksin yang tumpang tindih antara pemerintah dan pihak swasta. Akhirnya, permintaan tersebut diloloskan dengan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 10/2021. Pihak swasta dalam hal ini perusahaan bisa berpartisipasi dalam vaksinasi untuk karyawan dan keluarga secara gratis.
Melalui regulasi berupa Permenkes itu mengatur sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Mulai dari jenis vaksin yang harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Di antaranya, vaksin yang digunakan telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Jenis vaksin Covid-19 yang digunakan harus berbeda dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan pemerintah. Lalu, tarif vaksinasi gotong royong ditetapkan Kemenkes melalui aturan selanjutnya.
Untuk pelaksanaan pelayanan vaksinasi gotong royong, pemerintah sudah mewanti-wanti agar tidak dilaksanakan pada rumah sakit milik negara. Pihak perusahaan harus menggandeng rumah sakit swasta. Dalam Permenkes soal vaksin mandiri itu ditegaskan pula bahwa perusahaan harus memastikan pemberian vaksin pada pekerja dan keluarga ditanggung perusahaan. Meski sejumlah persyaratan harus dipenuhi ternyata minat pihak swasta untuk program vaksinasi mandiri cukup besar, terbukti dari ribuan perusahaan yang sudah mendaftarkan diri untuk melaksanakan vaksinasi gotong royong.
Lihat Juga :