Lampu Hijau untuk Vaksinasi Mandiri

Rabu, 03 Maret 2021 - 06:28 WIB
loading...
Lampu Hijau untuk Vaksinasi...
Virus korona sudah setahun melanda Tanah Air. Proses vaksinasi yang sedang berjalan diharapkan mampu menghambat laju penularan virus ini. (Ilustrasi: SINDOnews/Wawan Bastian)
A A A
KEMARIN tepat setahun virus korona melanda Tanah Air sejak kasus pertama diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020. Sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi pandemi Covid-19, termasuk melakukan vaksinasi kepada masyarakat, terutama yang masuk kelompok prioritas.

Kini, pihak swasta juga bisa melaksanakan vaksinasi mandiri melalui perusahaan untuk para pekerja dan keluarganya. Ribuan perusahaan telah teregistrasi di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk berpartisipasi. Saat ini, pihak Kadin bersama pemerintah sedang dalam pembahasan terkait distribusi vaksin. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menamai program vaksinasi mandiri yang memungkinkan perusahaan melaksanakan vaksinasi Covid-19 di luar vaksinasi gratis oleh pemerintah, yakni vaksinasi gotong royong. Data terbaru yang dirilis Kadin menunjukkan hampir 7.000 perusahaan yang sudah bersiap melaksanakan vaksinasi gotong royong.

Jauh hari sebelumnya, kalangan pengusaha sudah menyatakan niat turut serta dalam upaya pemberian vaksinasi secara mandiri. Namun, pemerintah belum menyalakan lampu hijau karena harus menyiapkan aturan main yang jelas terlebih dahulu. Pasalnya, program pemberian vaksin Covid-19 sangat sensitif selain keberadaan vaksin sangat terbatas. Dan, pemerintah menghindari terjadinya pelaksanaan pemberian vaksin yang tumpang tindih antara pemerintah dan pihak swasta. Akhirnya, permintaan tersebut diloloskan dengan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 10/2021. Pihak swasta dalam hal ini perusahaan bisa berpartisipasi dalam vaksinasi untuk karyawan dan keluarga secara gratis.

Melalui regulasi berupa Permenkes itu mengatur sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Mulai dari jenis vaksin yang harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Di antaranya, vaksin yang digunakan telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Jenis vaksin Covid-19 yang digunakan harus berbeda dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan pemerintah. Lalu, tarif vaksinasi gotong royong ditetapkan Kemenkes melalui aturan selanjutnya.

Untuk pelaksanaan pelayanan vaksinasi gotong royong, pemerintah sudah mewanti-wanti agar tidak dilaksanakan pada rumah sakit milik negara. Pihak perusahaan harus menggandeng rumah sakit swasta. Dalam Permenkes soal vaksin mandiri itu ditegaskan pula bahwa perusahaan harus memastikan pemberian vaksin pada pekerja dan keluarga ditanggung perusahaan. Meski sejumlah persyaratan harus dipenuhi ternyata minat pihak swasta untuk program vaksinasi mandiri cukup besar, terbukti dari ribuan perusahaan yang sudah mendaftarkan diri untuk melaksanakan vaksinasi gotong royong.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Krisis Kepercayaan Vaksin...
Krisis Kepercayaan Vaksin Anak, DPR: Pemerintah Harus Bergerak Cepat
BPOM Resmi Ditetapkan...
BPOM Resmi Ditetapkan sebagai Otoritas Terdaftar WHO
Dukung Program Prabowo,...
Dukung Program Prabowo, Korpri Luncurkan Program 1 Juta Vaksin untuk ASN
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Ibas: Kita Dukung Vaksin...
Ibas: Kita Dukung Vaksin TBC dan Malaria untuk Kesehatan Masyarakat
Habis Covid-19, Muncul...
Habis Covid-19, Muncul Hantavirus: Ini Daftar 5 Perusahaan Vaksin yang Untung Besar-besaran
Vaksin Flu saat Hamil,...
Vaksin Flu saat Hamil, Amankah? Ini Fakta Medis yang Perlu Diketahui
Kemenkes Tegaskan Vaksin...
Kemenkes Tegaskan Vaksin MR Aman, Stok Jutaan Dosis Disiapkan Hadapi Lonjakan Campak
Rekomendasi
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved