KAMI Sebut Perpres 10/2021 Picu Produksi Miras Naik, Ingatkan Pengalaman Tragis AS
Selasa, 02 Maret 2021 - 13:26 WIB
loading...
KAMI mengingatkan pemerintah Perpres 10/2021 bisa memicu kenaikan produksi miras yang tak terkendali. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kritik Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terhadap legalisasi minuman keras ( miras ) salah satunya didasarkan pertimbangan bahwa beleid tersebut bisa memicu kenaikan produksi. Bila tersedia banyak produk, langkah berikutnya adalah membuangnya ke pasar.
Kondisi tersebut sesungguhnya malah merepotkan pemerintah karena harus memikirkan pula pengendalian pemasarannya. Menurut KAMI, kepentingan ekonomi jenis investasi ini sangat kontradiktif, kontraproduktif, rawan penyimpangan dan sulit dikendalikan.
"Keputusan pemberian izin produksi miras secara terbuka adalah kebijakan ekonomi yang sangat buruk dan ceroboh," demikian bunyi surat pernyataan KAMI yang diteken Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin dan Rochmat Wahab selaku presidium, Selasa (2/3/2021).
(Baca:Pengumuman: Jokowi Cabut Aturan Soal Investasi Miras)
Selain itu, investasi miras belum tentu dapat menghasilkan pemasukan dana yang banyak bagi negara. Bahkan bila dibandingkan dengan potensi dampak negatifnya yang luas, potensi pendapatan dari investasi miras tidak ada apa-apanya.
"Dampak kerugian ekonominya boleh jadi akan lebih banyak dan sangat luas, karena meningkatnya produksi miras akan menimbulkan masalah baru dalam berbagai persoalan sosial dalam bentuk kecelakaan, kekacauan sosial dan kejahatan kemanusiaan," jelas KAMI.
KAMI mengungkapkan bagaimana pengalaman tragis Amerika Serikat berkaitan dengan miras. Para polisi di Chichago pada 1930-an terpaksa melakukan perang untuk mengatasi peredaran miras yang meluas di sana. Baku tembak dengan bandar miras tak terelakkan, sehinga banyak terjadi kekacuan dan korban berjatuhan."Menurut hemat KAMI, Perpres tersebut telah menimbulkan kemudharatan yang jauh lebih besar daripada manfaatnya," ujar KAMI.
Kondisi tersebut sesungguhnya malah merepotkan pemerintah karena harus memikirkan pula pengendalian pemasarannya. Menurut KAMI, kepentingan ekonomi jenis investasi ini sangat kontradiktif, kontraproduktif, rawan penyimpangan dan sulit dikendalikan.
"Keputusan pemberian izin produksi miras secara terbuka adalah kebijakan ekonomi yang sangat buruk dan ceroboh," demikian bunyi surat pernyataan KAMI yang diteken Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin dan Rochmat Wahab selaku presidium, Selasa (2/3/2021).
(Baca:Pengumuman: Jokowi Cabut Aturan Soal Investasi Miras)
Selain itu, investasi miras belum tentu dapat menghasilkan pemasukan dana yang banyak bagi negara. Bahkan bila dibandingkan dengan potensi dampak negatifnya yang luas, potensi pendapatan dari investasi miras tidak ada apa-apanya.
"Dampak kerugian ekonominya boleh jadi akan lebih banyak dan sangat luas, karena meningkatnya produksi miras akan menimbulkan masalah baru dalam berbagai persoalan sosial dalam bentuk kecelakaan, kekacauan sosial dan kejahatan kemanusiaan," jelas KAMI.
KAMI mengungkapkan bagaimana pengalaman tragis Amerika Serikat berkaitan dengan miras. Para polisi di Chichago pada 1930-an terpaksa melakukan perang untuk mengatasi peredaran miras yang meluas di sana. Baku tembak dengan bandar miras tak terelakkan, sehinga banyak terjadi kekacuan dan korban berjatuhan."Menurut hemat KAMI, Perpres tersebut telah menimbulkan kemudharatan yang jauh lebih besar daripada manfaatnya," ujar KAMI.
Lihat Juga :