Yakin Masih di Indonesia, 2 Satgas KPK Belum Mampu Cokok Harun Masiku

Selasa, 02 Maret 2021 - 12:35 WIB
loading...
Yakin Masih di Indonesia, 2 Satgas KPK Belum Mampu Cokok Harun Masiku
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meyakini Harun Masiku masih berada di Indonesia. Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Sudah hampir setahun Harun Masiku menghilang. Sudah hampir setahun pula calon anggota legislatif PDIP yang menjadi tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR itu masuk daftar buron Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Tetapi hingga kini lembaga antirasuah itu belum berhasil menangkapnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, sejak ditetapkan sebagai tersangkapada 9 Januari 2020 silam, pihaknya terus mencari keberadaan Harun Masiku. Pencarian itu dilakukan dengan mengerahkan satgas khusus .

"Kami sudah membentuk dua satgas karena bukan hanya Harun Masiku yang kami cari tapi ada yang lainnya. Kita tetap berusaha cari yang bersangkutan, bahkan udah libatkan pihak kepolisian. Kalau ada masyarakat yg tau kami udah buka kontak pelaporan di KPK. Silakan saja yg mengetahui, silakan melapor," ujar Alexander dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

(Baca:Elektabilitas PDIP Anjlok, Kasus Korupsi Harun Masiku dan Bansos Disorot)

Meski begitu, Alex menyebut bahwa kemungkinan kecil Harun Masiku telah melancong ke luar negeri untuk bersembunyi. Dirinya yakin bahwa Harun Masiku masih di Indonesia, namun belum diketahui keberadaannya.

"Kami meyakini yang bersangkutan masih di dalam negeri, kalau sistemnya berjalan dengan baik. Pintu-pintu keluar yg resmi itukan udah ditutup. Kecuali dia krmudian krluarnya lewat pintu-pintu yang tidak terdeteksi seperti perahu kan. Kalau lewat pintu resmi yang dijaga imigrasi, ga akan lolos," ungkapnya.

(Baca:KPK Diminta Kejar Pihak Lain di Kasus Nurdin Abdullah, Termasuk Parpol)

Harun Masiku merupakan salah satu tersangka pemberi suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus PAW anggota DPR periode 2019-2014. Harun Masiku diduga menyuap Wahyu sebesar Rp900 juta untuk meloloskannya sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal. Dalam kasus ini, Wahyu dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelia, serta pihak swasta Saeful telah dijatuhi vonis.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1647 seconds (0.1#10.140)