KPK Diminta Kejar Pihak Lain di Kasus Nurdin Abdullah, Termasuk Parpol
Senin, 01 Maret 2021 - 06:56 WIB
loading...
Mahalnya biaya dalam kontestasi politik membuat kandidat pejabat publik seperti kepala daerah kerap menerima bantuan dari pengusaha. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penetapan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka sudah semestinya menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk menelusuri aliran uang suapnya.
"KPK perlu menelusuri hal tersebut untuk membuktikan apakah ada pihak lain yang turut menikmati uang tersebut, baik individu, atau organisasi seperti partai politik. Jika terbukti, maka pihak-pihak tersebut patut untuk ikut dijerat," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dalam keterangannya, Senin (1/3/2021).
Egi menilai penelusuran tersebut menjadi penting mengingat biaya politik dalam kontestasi pemilu di Indonesia teramat mahal. Untuk menutupi kebutuhan pemilu, kandidat pejabat publik seperti kepala daerah kerap menerima bantuan dari pengusaha.
"Kandidat juga perlu memberikan mahar politik kepada partai politik. Sehingga saat menjadi pejabat publik, ia akan melakukan berbagai upaya untuk melakukan “balas budi” ataupun memfasilitasi permintaan dari pihak-pihak tersebut. Upaya tersebut diantaranya adalah praktik-praktik korupsi," ungkapnya.
(Baca: Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Pakar Hukum: Sistem Demokrasi Kita Mahal)
"KPK perlu menelusuri hal tersebut untuk membuktikan apakah ada pihak lain yang turut menikmati uang tersebut, baik individu, atau organisasi seperti partai politik. Jika terbukti, maka pihak-pihak tersebut patut untuk ikut dijerat," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dalam keterangannya, Senin (1/3/2021).
Egi menilai penelusuran tersebut menjadi penting mengingat biaya politik dalam kontestasi pemilu di Indonesia teramat mahal. Untuk menutupi kebutuhan pemilu, kandidat pejabat publik seperti kepala daerah kerap menerima bantuan dari pengusaha.
"Kandidat juga perlu memberikan mahar politik kepada partai politik. Sehingga saat menjadi pejabat publik, ia akan melakukan berbagai upaya untuk melakukan “balas budi” ataupun memfasilitasi permintaan dari pihak-pihak tersebut. Upaya tersebut diantaranya adalah praktik-praktik korupsi," ungkapnya.
(Baca: Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Pakar Hukum: Sistem Demokrasi Kita Mahal)
Lihat Juga :