PBNU Konsisten Menolak Pembebasan Investasi Miras
Senin, 01 Maret 2021 - 10:29 WIB
loading...
Ketua PBNU KH Marsudi Syuhud menegaskan PBNU konsisten menolak investasi miras sejak 2013. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) tetap menolak investasi minuman keras atau miras dibebaskan. Ketua PBNU KH Marsudi Syuhud mengatakan bahwa jika tidak salah pemerintah telah meneken Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021.
"Yang di dalamnya mencakup lengkap dengan lampiran - lampirannya nomor 31 perihal bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, dalam hal ini persyaratan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," ujar KH Marsudi Syuhud kepada SINDOnews, Senin (1/3/2021).
(Baca: Akibat Miras, Seorang Ahli Ibadah Berzina dan Membunuh Bayi Tak Berdosa)
Marsudi mengatakan, penanaman modal di luar provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan Gubernur. "Begitu pula bidang usaha nomor urut tiga puluh dua, Industri Minuman mengandung Alkohol, Anggur dan bidang usaha nomor tiga puluh tiga tentang bidang usaha Industri Minuman Mengandung Malt, Persyaratan nya sama dengan bidang usaha nomor tiga puluh satu," katanya.
Hal tersebut, kata dia, yang menjadi perhatian banyak kalangan, bukan hanya para kiai yang bergabung di Majelis Ulama Indonesia (MUI). PBNU pada 2013 sudah bersuara lantang.
"Yang di dalamnya mencakup lengkap dengan lampiran - lampirannya nomor 31 perihal bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, dalam hal ini persyaratan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," ujar KH Marsudi Syuhud kepada SINDOnews, Senin (1/3/2021).
(Baca: Akibat Miras, Seorang Ahli Ibadah Berzina dan Membunuh Bayi Tak Berdosa)
Marsudi mengatakan, penanaman modal di luar provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan Gubernur. "Begitu pula bidang usaha nomor urut tiga puluh dua, Industri Minuman mengandung Alkohol, Anggur dan bidang usaha nomor tiga puluh tiga tentang bidang usaha Industri Minuman Mengandung Malt, Persyaratan nya sama dengan bidang usaha nomor tiga puluh satu," katanya.
Hal tersebut, kata dia, yang menjadi perhatian banyak kalangan, bukan hanya para kiai yang bergabung di Majelis Ulama Indonesia (MUI). PBNU pada 2013 sudah bersuara lantang.
Lihat Juga :