Setahun 3 Juta Orang Tewas Akibat Miras, MUI: Lebih Banyak Dibanding Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengingatkan bahwa miras bisa lebih menyeramkan dari virus Corona. Data pada 2016 mencatat sebanyak 3 juta orang di dunia meninggal akibat minuman beralkohol dan minuman keras (miras).
Sementara saat ini angka kematian akibat Covid-19 secara global sebanyak 2,5 juta orang, atau tepatnya 2.542.556 orang.
“Orang yang mati karena miras itu itu di seluruh dunia sudah lebih dari 3 juta tahun 2016 di dalam penelitiannya. Berarti lebih banyak daripada orang yang mati karena Covid,” ungkap Cholil dalam keterangan yang diterima, Senin (1/3/2021).
(Baca: Ketua MUI Tegaskan Haram Hukumnya Melegalkan Investasi Miras)
Oleh karena itu, Cholil menegaskan akan berjuang agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021 itu dihapuskan. Pasalnya, dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.
“Ya kita kan terus berjuang. Selama masih kita bisa menyampaikan, dosa selalu atau kemaksiatan selalu ada. Kayak perzinahan terus ada. Tetapi kita kan harus berjuang bagaimana bisa meniadakan sama dengan miras ini. Meskipun ada, tidak berarti itu dibenarkan. Sekiranya bisa dihilangkan, ya dihilangkan dan dihapuskan,” tegas Cholil.
Aturan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di empat provinsi. Empat provinsi tersebut yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal setempat.
(Baca: Tegaskan Haram, MUI Minta Pemerintah Cabut Perpres Investasi Miras)
Bahkan, Cholil pun menegaskan kearifan lokal tidak bisa dijadikan alasan untuk mengizinkan investasi ataupun peredaran miras. “Oleh karena itu tidak bisa atas nama kearifan lokal atau karena sudah lama ada yang dipertahankan, kalau itu merusak pada rakyat.”
“Kita sama halnya dengan kita mungkin telanjang-telanjang, tapi berikutnya kan kita diperbaiki, sesuatu tidak hilang pada konteks umpamanya kalau berkenan dengan pakaian konteks kedaerahan tapi tutup aurat,” kata Cholil.
Sementara saat ini angka kematian akibat Covid-19 secara global sebanyak 2,5 juta orang, atau tepatnya 2.542.556 orang.
“Orang yang mati karena miras itu itu di seluruh dunia sudah lebih dari 3 juta tahun 2016 di dalam penelitiannya. Berarti lebih banyak daripada orang yang mati karena Covid,” ungkap Cholil dalam keterangan yang diterima, Senin (1/3/2021).
(Baca: Ketua MUI Tegaskan Haram Hukumnya Melegalkan Investasi Miras)
Oleh karena itu, Cholil menegaskan akan berjuang agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021 itu dihapuskan. Pasalnya, dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.
“Ya kita kan terus berjuang. Selama masih kita bisa menyampaikan, dosa selalu atau kemaksiatan selalu ada. Kayak perzinahan terus ada. Tetapi kita kan harus berjuang bagaimana bisa meniadakan sama dengan miras ini. Meskipun ada, tidak berarti itu dibenarkan. Sekiranya bisa dihilangkan, ya dihilangkan dan dihapuskan,” tegas Cholil.
Aturan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di empat provinsi. Empat provinsi tersebut yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal setempat.
(Baca: Tegaskan Haram, MUI Minta Pemerintah Cabut Perpres Investasi Miras)
Bahkan, Cholil pun menegaskan kearifan lokal tidak bisa dijadikan alasan untuk mengizinkan investasi ataupun peredaran miras. “Oleh karena itu tidak bisa atas nama kearifan lokal atau karena sudah lama ada yang dipertahankan, kalau itu merusak pada rakyat.”
“Kita sama halnya dengan kita mungkin telanjang-telanjang, tapi berikutnya kan kita diperbaiki, sesuatu tidak hilang pada konteks umpamanya kalau berkenan dengan pakaian konteks kedaerahan tapi tutup aurat,” kata Cholil.