Perhatikan Kearifan Lokal, Pengamat: Perpres Miras untuk Menarik Wisatawan
Minggu, 28 Februari 2021 - 21:04 WIB
loading...
A
A
A
"Tapi kalau ini urusan negara di mana ini bukan negara muslim. Kalau kita mau mengundang pariwisata, kan pemerintah mau meningkatkan pariwisata. Kalau tidak ada miras, tidak ada turis yang datang," pungkas Agus.
Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.
Salah satu alasan pemerintah membuka peluang Investasi tersebut secara terbatas adalah agar kegiatan yang sudah ada dan berbasis budaya/kearifan lokal menjadi legal, sehingga lebih menguatkan pengawasan dan kontrol atas produksi dan distribusinya.
Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.
Salah satu alasan pemerintah membuka peluang Investasi tersebut secara terbatas adalah agar kegiatan yang sudah ada dan berbasis budaya/kearifan lokal menjadi legal, sehingga lebih menguatkan pengawasan dan kontrol atas produksi dan distribusinya.
(maf)
Lihat Juga :