Perhatikan Kearifan Lokal, Pengamat: Perpres Miras untuk Menarik Wisatawan
Minggu, 28 Februari 2021 - 21:04 WIB
loading...
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio. Foto/MNC Trijaya
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras (miras), namun dengan berbagai syarat tertentu. Aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Baca juga: Soal Perpres Miras, Muhammadiyah: Pemerintah Seperti Kehilangan Akal Cari Uang
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menerangkan, aturan soal miras dapat meningkatkan wisatawan asing untuk datang ke Indonesia. Menurut Agus, perpres tersebut sudah sesuai dengan kearifan lokal.
Baca juga: Perpres Miras, Muhammadiyah: Teriak Pancasila Tapi Menerapkan Liberalisme
"Itu kan banyak buatan lokal, melibatkan tenaga kerja yang banyak juga. Di Bali, Sababay Winery itu kan' besar, kelas dunia. Kalau ditutup investor tidak mau datang," ujar Agus, Minggu (28/2).
Baca juga: Tolak Perpres Miras, MPR: Kita Bukan Bangsa Pemabuk, Kita Berketuhanan
Agus mengatakan, wisatawan memiliki karakteristik yang berbeda namun memiliki tujuan yang kebanyakan sama yakni ingin mencari kesenangan. "Turis mau ke luar negeri itu karena mau istirahat mau senang-senang," ujarnya.
Karena itu kebijakan pemerintah membuka pintu untuk investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, dinilai sudah tepat.
"Bali dan NTT bukan daerah yang mayoritas muslim. Kan kita Pancasila. Kalau dilarang begitu tidak bisa. Coba lihat Lombok itu, kan tidak boleh miras, tidak ada turis datang. Mau ada Mandalika, MotoGP kalau tidak boleh miras tidak ada yang datang," imbuh Agus.
Agus menjelaskan, kearifan lokal harus tetap dipertahankan. Apalagi jika dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar. Karena itu, ia berharap tak mengaitkan kebijakan tersebut dengan agama.
"Tapi kalau ini urusan negara di mana ini bukan negara muslim. Kalau kita mau mengundang pariwisata, kan pemerintah mau meningkatkan pariwisata. Kalau tidak ada miras, tidak ada turis yang datang," pungkas Agus.
Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.
Salah satu alasan pemerintah membuka peluang Investasi tersebut secara terbatas adalah agar kegiatan yang sudah ada dan berbasis budaya/kearifan lokal menjadi legal, sehingga lebih menguatkan pengawasan dan kontrol atas produksi dan distribusinya.
Baca juga: Soal Perpres Miras, Muhammadiyah: Pemerintah Seperti Kehilangan Akal Cari Uang
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menerangkan, aturan soal miras dapat meningkatkan wisatawan asing untuk datang ke Indonesia. Menurut Agus, perpres tersebut sudah sesuai dengan kearifan lokal.
Baca juga: Perpres Miras, Muhammadiyah: Teriak Pancasila Tapi Menerapkan Liberalisme
"Itu kan banyak buatan lokal, melibatkan tenaga kerja yang banyak juga. Di Bali, Sababay Winery itu kan' besar, kelas dunia. Kalau ditutup investor tidak mau datang," ujar Agus, Minggu (28/2).
Baca juga: Tolak Perpres Miras, MPR: Kita Bukan Bangsa Pemabuk, Kita Berketuhanan
Agus mengatakan, wisatawan memiliki karakteristik yang berbeda namun memiliki tujuan yang kebanyakan sama yakni ingin mencari kesenangan. "Turis mau ke luar negeri itu karena mau istirahat mau senang-senang," ujarnya.
Karena itu kebijakan pemerintah membuka pintu untuk investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, dinilai sudah tepat.
"Bali dan NTT bukan daerah yang mayoritas muslim. Kan kita Pancasila. Kalau dilarang begitu tidak bisa. Coba lihat Lombok itu, kan tidak boleh miras, tidak ada turis datang. Mau ada Mandalika, MotoGP kalau tidak boleh miras tidak ada yang datang," imbuh Agus.
Agus menjelaskan, kearifan lokal harus tetap dipertahankan. Apalagi jika dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar. Karena itu, ia berharap tak mengaitkan kebijakan tersebut dengan agama.
"Tapi kalau ini urusan negara di mana ini bukan negara muslim. Kalau kita mau mengundang pariwisata, kan pemerintah mau meningkatkan pariwisata. Kalau tidak ada miras, tidak ada turis yang datang," pungkas Agus.
Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.
Salah satu alasan pemerintah membuka peluang Investasi tersebut secara terbatas adalah agar kegiatan yang sudah ada dan berbasis budaya/kearifan lokal menjadi legal, sehingga lebih menguatkan pengawasan dan kontrol atas produksi dan distribusinya.
(maf)
Lihat Juga :