Perhatikan Kearifan Lokal, Pengamat: Perpres Miras untuk Menarik Wisatawan

Minggu, 28 Februari 2021 - 21:04 WIB
loading...
Perhatikan Kearifan...
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio. Foto/MNC Trijaya
A A A
JAKARTA - Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras (miras), namun dengan berbagai syarat tertentu. Aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca juga: Soal Perpres Miras, Muhammadiyah: Pemerintah Seperti Kehilangan Akal Cari Uang

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menerangkan, aturan soal miras dapat meningkatkan wisatawan asing untuk datang ke Indonesia. Menurut Agus, perpres tersebut sudah sesuai dengan kearifan lokal.

Baca juga: Perpres Miras, Muhammadiyah: Teriak Pancasila Tapi Menerapkan Liberalisme

"Itu kan banyak buatan lokal, melibatkan tenaga kerja yang banyak juga. Di Bali, Sababay Winery itu kan' besar, kelas dunia. Kalau ditutup investor tidak mau datang," ujar Agus, Minggu (28/2).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kopaska TNI AL Gagalkan...
Kopaska TNI AL Gagalkan Penyelundupan Miras Asal Malaysia di Sebatik-Nunukan
Temuan 42 Botol Miras,...
Temuan 42 Botol Miras, Suporter ke Komnas HAM: Minum Pakai Botol Plastik Aja Tak Boleh Apalagi Botol Kaca
Izin Usaha Holywings...
Izin Usaha Holywings Dicabut, Anwar Abbas Acungi Jempol
TNI AL Gagalkan Penyelundupan...
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Miras Senilai Rp8,8 Miliar dari Malaysia
Kemenag Minta Hindari...
Kemenag Minta Hindari Bermain Isu SARA dalam Promosi Produk
TNI AL Berhasil Gagalkan...
TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 6.750 Miras ke Palembang
Komisi I DPRD Kota Bogor...
Komisi I DPRD Kota Bogor Siap Tindak Lanjuti Aduan Warga Terkait Penjualan Miras
Bea Cukai Jateng DIY...
Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Peredaran 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Kejati Jatim dan Bea...
Kejati Jatim dan Bea Cukai Musnahkan 36.555 Botol Miras
Rekomendasi
Siapkan Kemenangan pada...
Siapkan Kemenangan pada Pemilu Pertengahan, Trump Gelar Konvensi Partai Republik
Fosil Terlupakan selama...
Fosil Terlupakan selama 40 Tahun Ternyata Dinosaurus Pertama Antartika
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Berita Terkini
Kemendukbangga Siapkan...
Kemendukbangga Siapkan Program Ayah Idaman untuk Tingkatkan Partisipasi KB Pria
KPK Tahan Bupati Kuansing...
KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan
Presiden Belarus Lukashenko...
Presiden Belarus Lukashenko Tiba di Jakarta, Bertemu Prabowo Besok
Rustini Muhaimin Dorong...
Rustini Muhaimin Dorong Kemandirian Santri Lewat Pelatihan Menjahit
Alasan Calon Manajer...
Alasan Calon Manajer Kopdes Ikuti Latsarmil, Wamenhan: Latih Disiplin dan Kerja Sama
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved