Perhatikan Kearifan Lokal, Pengamat: Perpres Miras untuk Menarik Wisatawan

Minggu, 28 Februari 2021 - 21:04 WIB
loading...
Perhatikan Kearifan...
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio. Foto/MNC Trijaya
A A A
JAKARTA - Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras (miras), namun dengan berbagai syarat tertentu. Aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.



Agus mengatakan, wisatawan memiliki karakteristik yang berbeda namun memiliki tujuan yang kebanyakan sama yakni ingin mencari kesenangan. "Turis mau ke luar negeri itu karena mau istirahat mau senang-senang," ujarnya.

Karena itu kebijakan pemerintah membuka pintu untuk investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, dinilai sudah tepat.

"Bali dan NTT bukan daerah yang mayoritas muslim. Kan kita Pancasila. Kalau dilarang begitu tidak bisa. Coba lihat Lombok itu, kan tidak boleh miras, tidak ada turis datang. Mau ada Mandalika, MotoGP kalau tidak boleh miras tidak ada yang datang," imbuh Agus.

Agus menjelaskan, kearifan lokal harus tetap dipertahankan. Apalagi jika dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar. Karena itu, ia berharap tak mengaitkan kebijakan tersebut dengan agama.

"Tapi kalau ini urusan negara di mana ini bukan negara muslim. Kalau kita mau mengundang pariwisata, kan pemerintah mau meningkatkan pariwisata. Kalau tidak ada miras, tidak ada turis yang datang," pungkas Agus.

Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.

Salah satu alasan pemerintah membuka peluang Investasi tersebut secara terbatas adalah agar kegiatan yang sudah ada dan berbasis budaya/kearifan lokal menjadi legal, sehingga lebih menguatkan pengawasan dan kontrol atas produksi dan distribusinya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kopaska TNI AL Gagalkan...
Kopaska TNI AL Gagalkan Penyelundupan Miras Asal Malaysia di Sebatik-Nunukan
Temuan 42 Botol Miras,...
Temuan 42 Botol Miras, Suporter ke Komnas HAM: Minum Pakai Botol Plastik Aja Tak Boleh Apalagi Botol Kaca
Izin Usaha Holywings...
Izin Usaha Holywings Dicabut, Anwar Abbas Acungi Jempol
TNI AL Gagalkan Penyelundupan...
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Miras Senilai Rp8,8 Miliar dari Malaysia
Kemenag Minta Hindari...
Kemenag Minta Hindari Bermain Isu SARA dalam Promosi Produk
TNI AL Berhasil Gagalkan...
TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 6.750 Miras ke Palembang
Bea Cukai Tanjungpandan...
Bea Cukai Tanjungpandan dan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal
Bea Cukai Kembali Tindak...
Bea Cukai Kembali Tindak Peredaran Minuman Keras Ilegal di Beberapa Wilayah
Kisruh Aturan Investasi...
Kisruh Aturan Investasi Miras Harus Jadi Pelajaran bagi Pembuat Kebijakan
Rekomendasi
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
6 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Syarat Penderita Diabetes...
Syarat Penderita Diabetes Diperbolehkan untuk Puasa
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved