Bea Cukai Tanjungpandan dan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal
Selasa, 16 November 2021 - 17:07 WIB
loading...
Bea Cukai Tanjungpandan dan Bea Cukai Sumbagtim berhasil menggagalkan Penyelundupan Miras Ilegal sebanyak 1.021 koli (10.515 botol).
A
A
A
BELITUNG - Bea Cukai Tanjungpandan dan Bea Cukai Sumbagtim berhasil menggagalkan Penyelundupan Miras Ilegal sebanyak 1.021 koli (10.515 botol), dengan perkiraan total kerugian negara sekitar Rp16.874.325.000,00. Penindakan tersebut berhasil dilakukan berkat kerja sama yang baik antara Bea Cukai Tanjungpandan, Bea Cukai Sumbagtim, Bea Cukai Kepulauan Riau, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai serta Singapore Customs.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpandan Jerry Kurniawan, pada Selasa (16/11/2021), mengungkapkan, penindakan miras ilegal tersebut dilaksanakan pada 8 November 2021 lalu di halaman kantor sebuah ekspedisi di Tanjungpandan.
"Penindakan ini merupakan langkah sinergi dan pengawasan berlapis antara Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, dan Bea Cukai Tanjungpandan dengan Singapore Customs," katanya.
Penindakan berawal dari informasi Singapore Customs kepada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai bahwa ada kapal kayu yang membawa miras ilegal dari luar negeri memasuki wilayah perairan Indonesia, "Kemudian kami tindaklanjuti dengan upaya penindakan. Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 1.021 koli (10.515 botol) miras yang tidak dilekati pita cukai, dengan perkiraan total kerugian negara sekitar Rp16.874.325.000,00," tuturnya.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai secara aktif melakukan berbagai bentuk kerja sama. Tak hanya dengan instansi penegak hukum di dalam negeri, Bea Cukai juga menjalin kerja sama dengan instansi kepabeanan di berbagai negara, salah satunya ialah dengan Singapore Customs.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpandan Jerry Kurniawan, pada Selasa (16/11/2021), mengungkapkan, penindakan miras ilegal tersebut dilaksanakan pada 8 November 2021 lalu di halaman kantor sebuah ekspedisi di Tanjungpandan.
"Penindakan ini merupakan langkah sinergi dan pengawasan berlapis antara Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, dan Bea Cukai Tanjungpandan dengan Singapore Customs," katanya.
Penindakan berawal dari informasi Singapore Customs kepada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai bahwa ada kapal kayu yang membawa miras ilegal dari luar negeri memasuki wilayah perairan Indonesia, "Kemudian kami tindaklanjuti dengan upaya penindakan. Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 1.021 koli (10.515 botol) miras yang tidak dilekati pita cukai, dengan perkiraan total kerugian negara sekitar Rp16.874.325.000,00," tuturnya.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai secara aktif melakukan berbagai bentuk kerja sama. Tak hanya dengan instansi penegak hukum di dalam negeri, Bea Cukai juga menjalin kerja sama dengan instansi kepabeanan di berbagai negara, salah satunya ialah dengan Singapore Customs.
Lihat Juga :