Kerangka Hukum Belum Memadai Jadi Alasan UU Pemilu Harus Direvisi

Minggu, 28 Februari 2021 - 11:54 WIB
loading...
Kerangka Hukum Belum...
Organisasi pemantau pemilu dan sejumlah fraksi partai politik di DPR terus mendorong agar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) direvisi. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Organisasi pemantau pemilu dan sejumlah fraksi partai politik di DPR terus mendorong agar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) direvisi. Revisi UU Pemilu diperlukan mengingat adanya regulasi dan tahapan pemilu yang harus dibenahi.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menganggap kerangka hukum yang dipakai untuk pemilu sebelumnya kurang memadai untuk melaksanakan pemilu yang jujur dan adil (Jurdil).

"Salah satunya, terkait dengan evaluasi penyelenggaraan pemilu lima kotak, yang pada 2019 lalu sangat membebani penyelenggara," ujarnya saat dihubungi, Minggu (28/2/2021).

Selain model pemilu lima kotak yang membebani, lanjut Fadli, Pemilu 2024 diprediksi masih terhalang dengan pandemi COVID-19 yang belum bisa diprediksi secara pasti kapan berakhirnya.

Di luar itu, sambung dia, model pemilu kita juga belum mengatur secara jelas kewenangan Bawaslu dan DKPP serta institusi Gakkumdu lainnya dalam menangani pelanggaran pemilu. Maka itu, revisi UU Pemilu diperlukan setidaknya untuk menjawab tantangan-tantangan pelaksanaan Pemilu 2024.

"Belum lagi nanti jika tidak ada revisi, Pemilu 2019 akan berhimpitan tahapannya dengan Pilkada 2024," kata Fadli.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3494 seconds (0.1#10.140)