Bupati Pessel Terpilih Berstatus Terpidana, Pengamat: Gubernur Jangan Melantik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pascakeluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan berkas permohonan kasasi oleh terdakwa Rusmayul Anwar, maka status yang bersangkutan berubah dari terdakwa menjadi terpidana.
Di sisi lain, Rusmayul Anwar terpilih sebagai Bupati Pesisir Selatan dan rencananya dilantik pada Jumat 26 Februari 2021. Berdasarkan Pasal 164 (8) UU 10/2016, Bupati terpilih yang ditetapkan sebagai Terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai Bupati.
Pengamat Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang Sumatera Barat, Ilhamdi Taufik, pascapenetapan status Hukum yang disandang oleh Rusmayul Anwar, seharusnya gubernur tidak serta merta terburu-buru dalam melaksanakan pelantikan. Setidaknya, menunggu hingga salinan putusan dari Mahkamah Agung keluar, agar terang benderang penyebab permohonan Kasasi ditolak.
“Salinan putusan belum dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Dalam salinan tersebut, akan dijelaskan penyebab permohonan kasasi tersebut ditolak. Sebaiknya gubernur menunda pelantikan, hingga salinan putusan dikeluarkan oleh Mahkamah Agung,” ujar Taufik dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang ini menyampaikan, jika nanti dalam salinan putusan Mahkamah Agung disebabkan karena keterlambatan pengajuan berkas, maka hal ini tentu berbahaya dan berdampak bagi pencalonan Rusmayul Anwar sebagai Bupati Pesisir Selatan. Pasalnya, kata Taufik, putusan yang dipakai adalah putusan Pengadilan Tinggi Negeri Padang sesuai Pasal 246 ayat 2 KUHAP.
“Jika penyebabnya adalah keterlambatan pengajuan berkas, sesuai dengan Pasal 246 ayat 2 KUHAP, putusan yang dipakai adalah putusan dari Pengadilan Tinggi. Ini tentu berdampak bagi status Rusmayul Anwar pada saat pencalonan yang sudah berstatus terpidana, dan ini berbahaya jika pelantikan tetap dilaksanakan,” sambung Taufik.
Ditambahkan, dengan berstatus terpidana, Rusma Yul Anwar tidak diperkenankan menyetujui atau mengambil keputusan administrasi di pemerintahan. Oleh karenanya, seharusnya seusai dilantik, langsung diberhentikan saat itu juga, agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan di pemerintahan. “Harusnya langsung ada surat keputusan pemberhentian dari Kemendagri sesuai pasal 164 tersebut, agar tidak ada kekosongan pemerintahan, dan Jabatan Bupati terap terisi,” ungkapnya.
Lebih dari itu, jika Surat Keputusan Pemberhentian juga belum diterbitkan setelah yang bersangkutan berstatus terpidana, ada baiknya proses pelantikan ditunda. “Agar proses pelantikan tidak cacat administrasi, karena melantik seorang terpidana yang putusan hukumnya telah incrah,” pungkasnya.
Di sisi lain, Rusmayul Anwar terpilih sebagai Bupati Pesisir Selatan dan rencananya dilantik pada Jumat 26 Februari 2021. Berdasarkan Pasal 164 (8) UU 10/2016, Bupati terpilih yang ditetapkan sebagai Terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai Bupati.
Pengamat Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang Sumatera Barat, Ilhamdi Taufik, pascapenetapan status Hukum yang disandang oleh Rusmayul Anwar, seharusnya gubernur tidak serta merta terburu-buru dalam melaksanakan pelantikan. Setidaknya, menunggu hingga salinan putusan dari Mahkamah Agung keluar, agar terang benderang penyebab permohonan Kasasi ditolak.
“Salinan putusan belum dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Dalam salinan tersebut, akan dijelaskan penyebab permohonan kasasi tersebut ditolak. Sebaiknya gubernur menunda pelantikan, hingga salinan putusan dikeluarkan oleh Mahkamah Agung,” ujar Taufik dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang ini menyampaikan, jika nanti dalam salinan putusan Mahkamah Agung disebabkan karena keterlambatan pengajuan berkas, maka hal ini tentu berbahaya dan berdampak bagi pencalonan Rusmayul Anwar sebagai Bupati Pesisir Selatan. Pasalnya, kata Taufik, putusan yang dipakai adalah putusan Pengadilan Tinggi Negeri Padang sesuai Pasal 246 ayat 2 KUHAP.
“Jika penyebabnya adalah keterlambatan pengajuan berkas, sesuai dengan Pasal 246 ayat 2 KUHAP, putusan yang dipakai adalah putusan dari Pengadilan Tinggi. Ini tentu berdampak bagi status Rusmayul Anwar pada saat pencalonan yang sudah berstatus terpidana, dan ini berbahaya jika pelantikan tetap dilaksanakan,” sambung Taufik.
Ditambahkan, dengan berstatus terpidana, Rusma Yul Anwar tidak diperkenankan menyetujui atau mengambil keputusan administrasi di pemerintahan. Oleh karenanya, seharusnya seusai dilantik, langsung diberhentikan saat itu juga, agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan di pemerintahan. “Harusnya langsung ada surat keputusan pemberhentian dari Kemendagri sesuai pasal 164 tersebut, agar tidak ada kekosongan pemerintahan, dan Jabatan Bupati terap terisi,” ungkapnya.
Lebih dari itu, jika Surat Keputusan Pemberhentian juga belum diterbitkan setelah yang bersangkutan berstatus terpidana, ada baiknya proses pelantikan ditunda. “Agar proses pelantikan tidak cacat administrasi, karena melantik seorang terpidana yang putusan hukumnya telah incrah,” pungkasnya.
(cip)