MA Tolak Kasasi Rusma Yul Anwar, Bagaimana Status Bupati Pessel Terpilih?

Kamis, 25 Februari 2021 - 18:00 WIB
loading...
MA Tolak Kasasi Rusma...
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa Rusma Yul Anwar dalam kasus pidana khusus lingkungan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA ) menolak permohonan kasasi terdakwa Rusma Yul Anwar dalam kasus pidana khusus lingkungan. Penolakan diumumkan dalam laman perkara situs resmi MA www.mahkamahagung.go.id, Rabu 24 Februari 2021.

Dalam berkas dengan Nomor Perkara 31 K/PID.SUS-LH/2021 tersebut diputus oleh Hakim Hidayat Manao, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan DR Sofyan Sitompul. Lantas, bagaimana status Rusma Yul Anwar sebagai Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Terpilih yang memenangkan Pilkada Pessel Sumatera Barat 9 Desember 2020 silam? Baca juga: Kasus Penembakan di Cengkareng, LPSK Imbau Semua Menahan Diri

Pengamat Hukum, Henny Handayani mengatakan dengan keluarnya putusan tersebut maka status Rusma Yul Anwar terhitung sejak keluarnya putusan adalah terpidana.

Pasalnya, dengan ditolaknya berkas kasasi di MA maka harus mengikuti relaas isi putusan banding dari Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang yang memutuskan bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Yaitu, kata Henny, melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, serta menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Jadi yang bersangkutan seharusnya sudah bisa ditahan, sesuai dengan berkas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Henny di Jakarta, Kamis (25/2/2021) malam.

Terkait hal itu, pengacara Hendrajoni ini menyebut proses pencalonan Rusma Yul Anwar sebagai Bupati Pesisir Selatan pada pilkada serentak cacat hukum. Henny menambahkan putusan tersebut menjadi titik terang bahwa berkas Permohonan Kasasi terdakwa dari awal terkesan dipaksakan.

“Ini menjadi bukti, bahwa berkas permohonan Kasasi terkesan dipaksakan. Seharusnya pihak KPU dan Bawaslu mentelaah terlebih dahulu status permohonan Kasasi, sebelum menetapkan menjadi pasangan calon,” tegasnya. Baca juga: Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai di Pelabuhan Bintan Tengah Diusut KPK

“Pada Pasal 250 ayat (5) KUHAP khusus mengatur hal tersebut, berupa pemberitahuan oleh Pihak MA kepada kedua belah pihak, tentang berkas perkara,” sambung Henny.

Sebelumnya pihak Hendrajoni melalui pengacaranya, menyurati MA dan DKPP serta KPU RI dengan tembusan hingga ke Presiden RI. Surat tersebut terkait dugaan cacat hukum pendaftaran Calon Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar.

Lebih dari itu, pihak pengacara Hendrajoni juga mempertanyakan penetapan status ‘Dalam Proses Kasasi’ yang tertulis dalam SKCK milik Rusma Yul Anwar yang diduga tidak memiliki dasar sesuai Pasal 250 ayat (5) KUHAP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari Bank BUMD
Kemenag Gandeng MA dan...
Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
Mantan Pejabat MA Zarof...
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka TPPU
Daftar Lengkap Hakim...
Daftar Lengkap Hakim dan Pimpinan Pengadilan Negeri Dimutasi Besar-besaran
Adies Kadir Harap Mutasi...
Adies Kadir Harap Mutasi Besar-besaran Hakim Benahi Lembaga Peradilan
MA Mutasi 199 Hakim...
MA Mutasi 199 Hakim dan 68 Panitera, Terbanyak dari Jakarta
Perjalanan Kasus P....
Perjalanan Kasus P. Diddy, 9 Orang Tercatat Ajukan Tuntutan Hukum pada sang Rapper
Munas IKA FH Unisba...
Munas IKA FH Unisba Tetapkan 5 Pimpinan Presidium
Hakim Agung Samuel Alito...
Hakim Agung Samuel Alito Dapat Tiket Konser Senilai Rp14 Juta dari Sosialita Jerman
Rekomendasi
Pengguna QRIS di Jakarta...
Pengguna QRIS di Jakarta Capai 5,9 Juta
Pastikan Kesiapan Food...
Pastikan Kesiapan Food Estate di Kalteng, Gubernur Agustiar Tinjau Pelabuhan Batanjung
Mobil Listrik Buatan...
Mobil Listrik Buatan Jerman Berikan Diskon Besar-besaran
Berita Terkini
32 Pati TNI Naik Pangkat,...
32 Pati TNI Naik Pangkat, Kristomei Sianturi Sandang Bintang Dua
Kesaksian Satpam DPP...
Kesaksian Satpam DPP PDIP: Didatangi Orang Tak Dikenal, Berujung Ketemu Harun Masiku
Tanggapi RUU Pemilu,...
Tanggapi RUU Pemilu, Megawati: Niatkan Buat Negara, Bukan Beli Kekuasaan
Cegah Perceraian, Kemenag...
Cegah Perceraian, Kemenag Latih Penghulu dan Penyuluh Jadi Fasilitator Literasi Keuangan
Cerita Staf Hasto Merasa...
Cerita Staf Hasto Merasa Ditipu Penyidik KPK Berujung Penyitaan HP
Halalbihalal KAHMI-HMI...
Halalbihalal KAHMI-HMI Cabang Ciputat 2025, Merawat Pemikiran Islam Inklusif dan Moderat
Infografis
Garuda Biru Tolak PPN...
Garuda Biru Tolak PPN 12% Menggema di Media Sosial
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved