SOKSI Nilai PP Turunan Cipta Kerja Lebih Jamin Kepastian Pekerja
Kamis, 25 Februari 2021 - 15:45 WIB
loading...
A
A
A
Adapun PP No 35 Tahun 2021 mengatur batas maksimal PKWT selama lima tahun. Selain itu, PKWT juga dibuat berdasar kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
“Jika PKWT akan berakhir tetapi pekerjaan belum selesai, masih dapat dilakukan perpanjangan dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Namun jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari lima tahun,” ujar Ahmadi mengutip ketentuan Pasal 8 Ayat 2 PP No 35 Tahun 2021.
Baca juga: Tok! Peraturan Turunan UU Cipta Kerja Rampung, Menko Airlangga: Perluas Lapangan Kerja!
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, yang menarik dari ketentuan baru itu ialah para pekerja menjadi lebih mudah mengakses perbankan. Sebab, pekerja dengan jaminan masa kerja yang lama bisa menjaminkan penghasilannya sebagai agunan di bank untuk mencicil rumah atau kebutuhan lainnya.
“Tentu penghasilan pekerja PKWT pun menjadi lebih bankable. Tentu ini akan makin meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja PKWT,” ulasnya.
Organisasi sayap Partai Golkar tersebut merespons PP Nomor 35 Tahun 2021 secara positif. “SOKSI sebagai organisasi pekerja menyambut baik ketentuan PKWT sebagai turunan UU Ciptaker yang jauh lebih menguntungkan kaum buruh dan pengusaha ini,” tuturnya.
“Jika PKWT akan berakhir tetapi pekerjaan belum selesai, masih dapat dilakukan perpanjangan dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Namun jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari lima tahun,” ujar Ahmadi mengutip ketentuan Pasal 8 Ayat 2 PP No 35 Tahun 2021.
Baca juga: Tok! Peraturan Turunan UU Cipta Kerja Rampung, Menko Airlangga: Perluas Lapangan Kerja!
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, yang menarik dari ketentuan baru itu ialah para pekerja menjadi lebih mudah mengakses perbankan. Sebab, pekerja dengan jaminan masa kerja yang lama bisa menjaminkan penghasilannya sebagai agunan di bank untuk mencicil rumah atau kebutuhan lainnya.
“Tentu penghasilan pekerja PKWT pun menjadi lebih bankable. Tentu ini akan makin meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja PKWT,” ulasnya.
Organisasi sayap Partai Golkar tersebut merespons PP Nomor 35 Tahun 2021 secara positif. “SOKSI sebagai organisasi pekerja menyambut baik ketentuan PKWT sebagai turunan UU Ciptaker yang jauh lebih menguntungkan kaum buruh dan pengusaha ini,” tuturnya.
(dam)
Lihat Juga :