SOKSI Nilai PP Turunan Cipta Kerja Lebih Jamin Kepastian Pekerja

Kamis, 25 Februari 2021 - 15:45 WIB
loading...
SOKSI Nilai PP Turunan...
Regulasi turunan UU 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai bentuk komitmen pemerintahan Presiden Jokowi dalam memberikan jaminan kepastian bagi pekerja yang mengantongi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Ahmadi Noor Supit mengapresiasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dia menilai regulasi turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu menjadi bentuk komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberikan jaminan kepastian bagi para pekerja yang mengantongi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Menurut Ahmadi, Pasal 8 Ayat 1 PP No 35 Tahun 2021 mengatur batas maksimal penyelenggaraan kontrak PKWT menjadi lima tahun. Batas maksimal itu dua tahun lebih panjang ketimbang yang diatur UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak PKWT maksimal selama lima tahun. Tentu saja ini menjadikan pekerja PKWT memiliki jaminan pekerjaan yang jauh lebih terjamin dibandingkan ketentuan sebelumnya di UU Ketenagakerjaan,” ujar Ahmadi melalui siaran pers SOKSI, Kamis (25/2/2021). Baca juga: Efektivitas UU Cipta Kerja Tergantung Pelaksanaan PP

Dia menjelaskan, sebelumnya Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan mengatur jangka waktu kontrak PKWT maksimal selama tiga tahun. Perinciannya ialah dua tahun kontrak PKWT dan perpanjangan maksimal setahun.

Adapun PP No 35 Tahun 2021 mengatur batas maksimal PKWT selama lima tahun. Selain itu, PKWT juga dibuat berdasar kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

“Jika PKWT akan berakhir tetapi pekerjaan belum selesai, masih dapat dilakukan perpanjangan dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Namun jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari lima tahun,” ujar Ahmadi mengutip ketentuan Pasal 8 Ayat 2 PP No 35 Tahun 2021.
Baca juga: Tok! Peraturan Turunan UU Cipta Kerja Rampung, Menko Airlangga: Perluas Lapangan Kerja!

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, yang menarik dari ketentuan baru itu ialah para pekerja menjadi lebih mudah mengakses perbankan. Sebab, pekerja dengan jaminan masa kerja yang lama bisa menjaminkan penghasilannya sebagai agunan di bank untuk mencicil rumah atau kebutuhan lainnya.

“Tentu penghasilan pekerja PKWT pun menjadi lebih bankable. Tentu ini akan makin meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja PKWT,” ulasnya.

Organisasi sayap Partai Golkar tersebut merespons PP Nomor 35 Tahun 2021 secara positif. “SOKSI sebagai organisasi pekerja menyambut baik ketentuan PKWT sebagai turunan UU Ciptaker yang jauh lebih menguntungkan kaum buruh dan pengusaha ini,” tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Gugatan Ali Wongso Kandas,...
Gugatan Ali Wongso Kandas, Misbakhun Tegaskan Legalitas SOKSI Sudah Jelas
PN Jaksel Tolak Gugatan...
PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso ke Depinas SOKSI Pimpinan Misbakhun
PN Jaksel Tolak Gugatan...
PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso soal Kepengurusan SOKSI Misbakhun
Misbakhun Dukung Soeharto...
Misbakhun Dukung Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional
HUT ke-61 Golkar, SOKSI...
HUT ke-61 Golkar, SOKSI Bagikan 5.000 Paket Sembako
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Soksi Temui Kajari Jakarta...
Soksi Temui Kajari Jakarta Utara, Bahas Pengawasan Tenaga Kerja
Rekomendasi
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
Sadisnya Tentara Israel...
Sadisnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat, IDF Luncurkan Penyelidikan
Insiden Penembakan Dekat...
Insiden Penembakan Dekat Markas Timnas Inggris Bayangi Piala Dunia 2026
Berita Terkini
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved