PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso soal Kepengurusan SOKSI Misbakhun

Kamis, 05 Februari 2026 - 22:19 WIB
loading...
PN Jaksel Tolak Gugatan...
PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan perdata kubu Ali Wongso Sinaga terhadap kepengurusan SOKSI kubu Mukhamad Misbakhun. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan perdata kubu Ali Wongso Sinaga terhadap kepengurusan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) kubu Mukhamad Misbakhun yang melanjutkan kepemimpinan Ahmadi Noor Supit.

Penolakan itu disampaikan dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (5/2/2026), dengan majelis hakim pimpinan Sri Rejeki Marsinta. "Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya secara meyakinkan," demikian bunyi pertimbangan dalam putusan atas perkara dengan register 439/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tersebut.

Majelis hakim dalam amar putusannya menegaskan tiga hal pokok, yakni menolak tuntutan provisi penggugat untuk seluruhnya, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya, dan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, pengadilan juga memerintahkan Ali Wongso Cs selaku penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp271 ribu.

Perkara itu mulai disidangkan pada 16 Mei 2025. Jauh-jauh hari sebelum mengeluarkan putusan, sebelumnya PN Jaksel sempat mengupayakan mediasi sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.

Namun, pada 14 Juli 2025 Hakim Fitra Renaldo sebagai mediator melaporkan bahwa pihak-pihak yang bersengketa tidak mencapai kesepakatan. Persidangan pun dilanjutkan ke pokok perkara.

Dalam menangani perkara itu, majelis hakim PN Jaksel juga mempertimbangkan ketentuan Perma Nomor 7 Tahun 2022 Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Oleh karena itu, pemeriksaan perkara dilakukan secara elektronik.

Gugatan itu tidak memengaruhi Depinas SOKSI kubu Misbakhun memperoleh pengakuan Kementerian Hukum (Kemenkum). Pada 2 September 2025, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Nomor AHU-0001556.AH.01.08.TAHUN 2025 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan SOKSI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
Dengarkan Keterangan...
Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Rekomendasi
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
Seruan Bunuh Trump Menggema...
Seruan 'Bunuh Trump' Menggema dalam Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
6 Adab Syariyah Mengurus...
6 Adab Syar'iyah Mengurus Orang yang Baru Meninggal Dunia
Berita Terkini
Prabowo Sambut Jabat...
Prabowo Sambut Jabat Tangan Erat Kedatangan PM Singapura di Istana Merdeka
3 Polisi Gugur di Tangan...
3 Polisi Gugur di Tangan Sindikat Narkoba, Pakar Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Prabowo dan PM Singapura...
Prabowo dan PM Singapura Bakal Teken 26 MoU dalam Leaders' Retreat di Istana Merdeka
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Oleh Soleh Dukung Perpres...
Oleh Soleh Dukung Perpres 111/2025: LGBTQ Sudah Jadi Ancaman Nonmiliter
Mengenang Suami Pertama...
Mengenang Suami Pertama Megawati dengan Tabur Bunga dan Tahlil
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved