SOKSI Nilai PP Turunan Cipta Kerja Lebih Jamin Kepastian Pekerja

Kamis, 25 Februari 2021 - 15:45 WIB
loading...
SOKSI Nilai PP Turunan...
Regulasi turunan UU 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai bentuk komitmen pemerintahan Presiden Jokowi dalam memberikan jaminan kepastian bagi pekerja yang mengantongi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Ahmadi Noor Supit mengapresiasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dia menilai regulasi turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu menjadi bentuk komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberikan jaminan kepastian bagi para pekerja yang mengantongi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Menurut Ahmadi, Pasal 8 Ayat 1 PP No 35 Tahun 2021 mengatur batas maksimal penyelenggaraan kontrak PKWT menjadi lima tahun. Batas maksimal itu dua tahun lebih panjang ketimbang yang diatur UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak PKWT maksimal selama lima tahun. Tentu saja ini menjadikan pekerja PKWT memiliki jaminan pekerjaan yang jauh lebih terjamin dibandingkan ketentuan sebelumnya di UU Ketenagakerjaan,” ujar Ahmadi melalui siaran pers SOKSI, Kamis (25/2/2021). Baca juga: Efektivitas UU Cipta Kerja Tergantung Pelaksanaan PP

Dia menjelaskan, sebelumnya Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan mengatur jangka waktu kontrak PKWT maksimal selama tiga tahun. Perinciannya ialah dua tahun kontrak PKWT dan perpanjangan maksimal setahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Gugatan Ali Wongso Kandas,...
Gugatan Ali Wongso Kandas, Misbakhun Tegaskan Legalitas SOKSI Sudah Jelas
PN Jaksel Tolak Gugatan...
PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso ke Depinas SOKSI Pimpinan Misbakhun
PN Jaksel Tolak Gugatan...
PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso soal Kepengurusan SOKSI Misbakhun
Misbakhun Dukung Soeharto...
Misbakhun Dukung Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Soksi Temui Kajari Jakarta...
Soksi Temui Kajari Jakarta Utara, Bahas Pengawasan Tenaga Kerja
Rekomendasi
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Spanyol, Negara yang Meraih Juara Piala Dunia 2026
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
Zelensky Ditekan untuk...
Zelensky Ditekan untuk Pecat Jenderal Tertinggi Ukraina di Tengah Perang Melawan Rusia
Berita Terkini
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
Infografis
5 Jurus Prabowo Percepat...
5 Jurus Prabowo Percepat Penciptaan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved