Oknum Aparat Jual Senpi ke KKB, Pengamat: Khianati Negara Layak Dihukum Berat

Kamis, 25 Februari 2021 - 15:03 WIB
loading...
Oknum Aparat Jual Senpi...
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati meminta dua oknum aparat keamanan yang kedapatan menjual senjata api dan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua dihukum berat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim gabungan Polda Maluku dan Polres Bintuni menangkap sejumlah orang yang hendak menjual senjata api (Senpi) serbu laras panjang dan satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver, serta ratusan butir amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua . Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua oknum polisi yang merupakan anggota Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease.

Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati menilai, sudah menjadi rahasia umum perdagangan senjata di Papua terjadi karena adanya jalur perdagangan senjata gelap dengan negara lain contohnya dengan pihak ilegal Australia, Filipina dan PNG. ”Sudah semestinya lalu lintas perdagangan gelap senjata harus bisa dicegah oleh negara. Salah satu caranya dengan mengawasi dan menjaga ketat pintu-pintu masuk Indonesia khususnya di daerah-daerah perbatasan,” ujarnya, Kamis (25/2/2021).

Hal lain yang juga penting, kata mantan anggota Komisi I DPR ini yakni, harus ada pengawasan ketat terhadap senjata dan amunisi lama warisan konflik yang banyak bertebaran di berbagai perkampungan.Nuning juga menyarankan, agar pola perdagangan senjata harus dipelajari oleh kesatuan dan para komandan sehingga dapat memantau apa yang dikerjakan anggota atau prajuritnya.

”Penjualan senjata kepada pihak KKB/KKSB/kaum separatis yang merupakan gerombolan bersenjata yang realitanya menentang pemerintah atau separatis itu termasuk pengkhianatan terhadap negara dan layak dihukum berat terlebih pelakunya adalah oknum TNI Polri yang seharusnya menjaga kedaulatan NKRI dengan setia dan professional,” tegas perempuan yang akrab disapa Nuning ini.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1805 seconds (0.1#10.140)