Cabup Boven Digoel Mantan Terpidana, KPU Siap Beri Keterangan di MK

Kamis, 25 Februari 2021 - 07:50 WIB
loading...
A A A
Dikutip dari Humas MKRI disebutkan, Pemilihan kepala daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 menuai perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 3 Martinus Wagi dan Isak Bangri (Martinus-Isak) melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Boven Digoel ke MK pada Rabu (6/1/2021) pukul 07:29 WIB. Kepaniteraan MK mencatat permohonan ini dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 136/PAN.MK/AP3/01/2021

Paslon Martinus-Isak yang memperoleh 9.156 suara menyatakan keberatan terhadap KPU Kabupaten Boven Digoel yang menetapkan Paslon Nomor Urut 4 Yusak Yaluwo dan Yakob Yeremba (Yusak-Yakob) yang memperoleh 16.319 suara. Paslon Martinus-Isak dalam permohonannnya mepersoalkan proses pencalonan Paslon Yusak-Yacob dilakukan secara inkonstitusional yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sepanjang proses penyelenggaraan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Boven Digoel.

(Baca: MK Diyakini Tolak Gugatan Pilkada Boven Digoel)

Martinus-Isak dalam permohonan juga mengungkapkan, sudah merupakan hal yang diketahui oleh masyarakat umum, khususnya masyarakat Boven Digoel bahwa pada 2013 Calon Bupati Nomor Urut 4 (Yusak Yaluwo) pernah dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.

Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f PKPU No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota mengatur bahwa salah satu persyaratan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gempa Magnitudo 5,2...
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Boven Digoel Papua
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Hasil Piala AFF Wanita...
Hasil Piala AFF Wanita 2026: Timnas Indonesia Sikat Timor Leste 2-0 di Laga Pembuka
Soal Pendapatan Ojol...
Soal Pendapatan Ojol Turun Usai Potongan 8% Berlaku, Menteri UMKM: Lagi Libur Sekolah
MNC Insurance Sabet...
MNC Insurance Sabet Penghargaan Anugerah Asuransi Indonesia 2026
Berita Terkini
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Kardinal Orlando Quevedo...
Kardinal Orlando Quevedo Dianugerahi Harmony in Diversity Award Perdana
Terungkap, Polisi Amankan...
Terungkap, Polisi Amankan 15 Saksi saat Geledah 12 Lokasi
Beberkan Bukti Penggeledahan...
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved