MK Diyakini Tolak Gugatan Pilkada Boven Digoel

Kamis, 14 Januari 2021 - 14:00 WIB
loading...
MK Diyakini Tolak Gugatan...
MK diyakini akan menolak atau tidak akan melanjutkan proses gugatan yang dilayangkan oleh salah satu pasang calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan menolak atau tidak akan melanjutkan proses gugatan yang dilayangkan oleh salah satu pasang calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel . Sebab, pokok gugatan yang disampaikan bukan mempermasalahkan jumlah selisih suara hasil pilkada maupun peraturan mengenai nilai ambang batas, melainkan proses verifikasi pasangan calon nomor urut empat, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba.

“Tentu saja kalau dari kacamata yang umum selama ini terjadi, apa yang disampaikan oleh pemohon bukan merupakan ranah MK untuk menanganinya. MK sesuai tupoksinya berurusan dengan sengketa hasil Pilkada sementara soal-soal lainnya bukan kewenangan MK sehingga kami bisa pastikan bahwa gugatan yang dilayangkan akan dimentahkan oleh MK,” ujar Ketua Aliansi Pemuda Boven Digoel Bernolfus Tingge kepada wartawan, Kamis (14/1/2021).

Bernol menjelaskan pada hakikatnya perselisihan hasil pemilu harus dibedakan dari proses administratif pemilu. Untuk kasus yang terkait administratif pemilu tentu harus diselesaikan oleh KPU berdasarkan laporan Bawaslu atau Panwaslu, sedangkan pelanggaran pidana Pemilu harus ditangani dan diselesaikan oleh aparat penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan umum (pengadilan negeri atau pengadilan tinggi).

“Jadi salah alamat jika persoalan yang secara administratif sudah diselesaikan di tingkat KPU dan Bawaslu lalu dibawa lagi ke MK. Ini jelas salah alamat dan kami yakin bahwa dimentah oleh MK,” tegasnya.

Kendati demikian sebagai hak demokrasi, pihaknya juga mengapresiasi bahwa para pihak yang mengikuti Pilkada Kabupaten Boven Digoel menggunakan jalur-jalur hukum yang sudah disiapkan oleh negara. Namun pihaknya juga mengingatkan MK agar tegas dan konsisten menjalankan aturan sesuai undang-undang.

“Artinya MK tidak melakukan akrobatik hukum lagi untuk menangani kasus Pilkada Boven Digoel ini. MK cukup saja bersikap obyektif, taat asas, ikut aturan dan laksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang sudah ada,” kata Bernol.

Perhelatan Pilkada Boven Digoel, kata dia, meski sebelumnya ditunda karena proses administratif yang harus diselesaikan, berlangsung aman, damai dan lancar. “Artinya secara umum masyarakat sudah menyampaikan aspirasi dan haknya dengan pemimpin terpilih sesuai hasil yang ada yaitu kemenangan bagi Bapak Yusak Yaluwo. Ini harus dikawal dan dijaga Bersama supaya Boven Digoel bisa lebih maju lagi ke depannya,” tutur Bernol.

Sekadar diketahui, pada Pilkada Boven Digoel, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Martinus Wagi-Isak Bangri yang mengajukan gugatan memperoleh 9.156 suara. Pasangan ini kalah telak dari paslon nomor 4 Yusak Yaluwo dan Yakob Yeremba (Yusak-Yakob) yang memperoleh 16.319 suara dan ditetapkan KPU sebagai pemenang dalam Pemilihan kepala daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istrinya, MK Putuskan PSU Pilkada Serang
Cabup-Cawabup Boven...
Cabup-Cawabup Boven Digoel PetroMas Serahkan Putusan PHPU ke MK: Biar Tuhan yang Memutuskan
Hasil Pilkada Boven...
Hasil Pilkada Boven Digoel Digugat ke MK, Tama Langkun: Duet PetroMas Ikuti Aturan
Selesaikan Sidang Pembuktian...
Selesaikan Sidang Pembuktian PHPU, Cabup Boven Digoel Petrus Omba Harap Putusan Perkara yang Adil
Rekomendasi
Antisipasi Penerbangan...
Antisipasi Penerbangan Haji, Pertamina Patra Niaga Siapkan 95.000 KL Avtur
Jepang Kenalkan Rudal...
Jepang Kenalkan Rudal dengan Kecepatan Lebih dari 9.000 Km per-Jam
Rumah BUMN SIG Dorong...
Rumah BUMN SIG Dorong Pemasaran Produk UMKM Rembang
Berita Terkini
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
1 jam yang lalu
Kapolri Perwirakan Aiptu...
Kapolri Perwirakan Aiptu Jimmi Farma Polisi Pemilik Pesantren Gratis
1 jam yang lalu
Layakkah Soeharto Diberi...
Layakkah Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional?
1 jam yang lalu
Pelunasan Biaya Haji...
Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang hingga 2 Mei Khusus untuk 4 Provinsi
1 jam yang lalu
Legislator Gerindra...
Legislator Gerindra Ungkap Perintah Presiden Bawa Angin Segar Tertibkan Truk ODOL
1 jam yang lalu
Motor Royal Enfield...
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Atas Nama Orang Lain
2 jam yang lalu
Infografis
Presiden AS Donald Trump...
Presiden AS Donald Trump Tolak Rencana Israel Menyerang Iran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved