Awal Mula Juliari Tunjuk Adi dan Matheus sebagai Pengepul Fee Paket Bansos
Rabu, 24 Februari 2021 - 20:22 WIB
loading...
A
A
A
"Pada pertemuan tersebut, Juliari Peter Batubara menyampaikan agar Adi Wahyono membantu. Pada saat itu penyedia bantuan sosial sembako tahap 1 telah ditentukan oleh Pepen Nazaruddin, Mokhamad O Royani dan Victorius Saut Hamanongan Siahaan," kata Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).
Lalu pada 20 April 2020, Matheus Joko Santoso ditunjuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:180/3.2/KU.03.03/04/2020. "Setelah Matheus ditunjuk menjadi PPK, terdakwa (Harry Van Sidabukke) menemui Matheus di ruang kerjanya terkait pengurusan administrasi pengadaan milik PT Pertani (Persero)," kata Jaksa.
Baca juga: Harry Van Sidabukke Punya Fakta Menarik Suap Bansos Covid-19
Saat itu, Matheus Joko Santoso memperkenalkan Harry dengan Agustri Yogasmara sebagai pemilik kuota paket bantuan sosial sembako yang akan dikerjakan oleh Harry.
"Beberapa hari kemudian, bertempat di Kementerian Sosial Jalan Salemba Raya No 28, Jakarta Pusat, terdakwa melakukan pertemuan dengan Agustri Yogasmara. Pada pertemuan tersebut Agustri Yogasmara menyampaikan kepada terdakwa bahwa atas pekerjaan yang akan terdakwa kerjakan tersebut, Agustri Yogasmara meminta uang fee. Atas penyampaian tersebut, terdakwa menyanggupinya," kata Jaksa.
Lalu pada 20 April 2020, Matheus Joko Santoso ditunjuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:180/3.2/KU.03.03/04/2020. "Setelah Matheus ditunjuk menjadi PPK, terdakwa (Harry Van Sidabukke) menemui Matheus di ruang kerjanya terkait pengurusan administrasi pengadaan milik PT Pertani (Persero)," kata Jaksa.
Baca juga: Harry Van Sidabukke Punya Fakta Menarik Suap Bansos Covid-19
Saat itu, Matheus Joko Santoso memperkenalkan Harry dengan Agustri Yogasmara sebagai pemilik kuota paket bantuan sosial sembako yang akan dikerjakan oleh Harry.
"Beberapa hari kemudian, bertempat di Kementerian Sosial Jalan Salemba Raya No 28, Jakarta Pusat, terdakwa melakukan pertemuan dengan Agustri Yogasmara. Pada pertemuan tersebut Agustri Yogasmara menyampaikan kepada terdakwa bahwa atas pekerjaan yang akan terdakwa kerjakan tersebut, Agustri Yogasmara meminta uang fee. Atas penyampaian tersebut, terdakwa menyanggupinya," kata Jaksa.
Lihat Juga :