Harry Van Sidabukke Punya Fakta Menarik Suap Bansos Covid-19

Selasa, 29 Desember 2020 - 17:58 WIB
loading...
Harry Van Sidabukke Punya Fakta Menarik Suap Bansos Covid-19
Tersangka pemberi suap Harry Van Sidabukke usai pemeriksaan di KPK, Selasa (29/12/2020) sore. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat Harry Van Sidabukke menjanjikan akan ada fakta menarik yang terungkap dalam persidangan.

"Di sidang aja, sidang seru entar, ya. Serunya karena terbuka semua kan," tegasnya Harry usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK , Jakarta, Selasa (29/12/2020) sore.

(Baca: Suap Bansos COVID-19, Tersangka Harry Van Sidabukke Bawa Nama LKPP)

Harry Van Sidabukke merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020 untuk wilayah Jabodetabek dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun, total 272 kontrak, dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Harry merampungkan pemeriksaan dan menuruni tangga lantai dua ruang pemeriksaan menuju ruang steril KPK sekitar pukul 15.46 WIB, Selasa (29/12/2020) sore. Dia hanya diapit satu orang pengawal tahanan (waltah) KPK.

Dia mengatakan, pemeriksaan kali ini hanya untuk menambah keterangannya saat pemeriksaan sebelumnya. Karenanya kata dia materi pemeriksaan dan jawaban yang disampaikan masih tetap sama. Satu di antaranya dugaan pemberian uang kepada tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial. "Ditanyain ya paling pemberian uang," ujarnya.

(Baca: Suap Bansos Covid-19, KPK Perpanjang Penahanan Juliari Peter Batubara 40 Hari)

Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap ini dan terbagi dalam dua bagian. Sebagai penerima suap adalah Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial, Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) sekaligus pemilik pemilik PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), dan Adi Wahyono selaku PPK Kemensos sekaligus Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos.

Dua tersangka pemberi suap yakni pertama, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat Harry Van Sidabukke.

Penetapan lima orang tersangka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Matheus, Ardian, Harry, dan tiga orang lainnya pada Sabtu, 5 Desember 2020 dini hari.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2207 seconds (0.1#10.140)