Awal Mula Juliari Tunjuk Adi dan Matheus sebagai Pengepul Fee Paket Bansos
Rabu, 24 Februari 2021 - 20:22 WIB
loading...
A
A
A
Lalu, pada 30 April 2020, Juliari menunjuk Adi Wahyono menjadi Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: S.1/MS/F/1.3/KP.04.01/4/2020. Pada 14 Mei 2020, berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 64/HUK/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Sosial Nomor: 165/HUK/2019 tentang PenunjukanKuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial Tahun 2020, Adi Wahyono ditunjuk menjadi Kuasa Pengguna Anggaran.
"Setelah Juliari Peter Batubara menunjuk Adi Wahyono sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, maka Juliari Peter Batubara mengarahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk menarik/mengumpulkan uang komitmen fee sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per paket dan juga uang fee operasional dari penyedia bantuan sosial sembako," ungkap Jaksa.
"Setelah Juliari Peter Batubara menunjuk Adi Wahyono sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, maka Juliari Peter Batubara mengarahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk menarik/mengumpulkan uang komitmen fee sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per paket dan juga uang fee operasional dari penyedia bantuan sosial sembako," ungkap Jaksa.
(abd)
Lihat Juga :