Usut Kasus Edhy Prabowo, KPK Panggil Dirut Perusahaan Swasta Ini

Rabu, 24 Februari 2021 - 12:26 WIB
loading...
Usut Kasus Edhy Prabowo,...
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang telah berstatus tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster. Foto/SINDOnews/Adam Erlamgga
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Mitra Jaya Persada, Sudiarto dalam penyidikan kasus suap perizinan ekspor benih lobster. Sudiarto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali FIkri, Rabu (24/2/2021).

Selain memanggil Sudiarto, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua karyawan swasta, yakni I Ketut Lila Buana dan Noer Syamsi Zakaria. Keduanya juga bakal diperiksa untuk tersangka Edhy Prabowo.

Belum diketahui apa yang akan digali dari para saksi. Namun belakangan KPK baru saja menyita villa yang diduga milik Edhy Prabowo, berlokasi di Cijengkol, Sukabumi, Jawa Barat. Edhy membantah kepemilikan villa tersebut.

Diketahui KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 atau suap ekspor benur.

KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih dan Amiril Mukminin. Begitu juga dengan Direktur PT DPP Suharjito yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap,

(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4366 seconds (0.1#10.140)