Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, KPK: Majelis Hakim yang Memutuskan
Selasa, 23 Februari 2021 - 08:53 WIB
loading...
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri enggan berandai-andai terkait hukuman mati untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menyatakan siap dihukum mati. Bahkan, Edhy menekankan siap lebih dari dihukum mati bila terbukti dinyatakan bersalah atas kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri enggan berandai-andai terkait hukuman mati untuk Edhy Prabowo. Soal hukuman mati, kata Ali, KPK menyerahkan sepenuhnya ke Majelis Hakim yang memimpin persidangan. Baca juga: Edhy Prabowo Tegaskan Siap Dihukum Mati
"Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK. Namun, terkait hukuman tentu majelis hakimlah yang akan memutuskan," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (23/2/2021).
Lebih lanjut, kata Ali, pihaknya saat ini masih melakukan proses penyidikan untuk tersangka Edhy Prabowo. KPK telah mengantongi bukti-bukti yang kuat terkait penerimaan suap Edhy Prabowo. Bukti-bukti itu akan diungkap di persidangan.
"Saat ini proses penyidikan masih berjalan. KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan para tersangka tersebut. Setelah berkas lengkap, tentu JPU KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili," pungkasnya.
Sebelumnya, Edhy menyatakan siap dihukum mati, bahkan lebih dari itu, bila terbukti dinyatakan bersalah atas kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur). Hal itu diungkapkan Edhy usai diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benur.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri enggan berandai-andai terkait hukuman mati untuk Edhy Prabowo. Soal hukuman mati, kata Ali, KPK menyerahkan sepenuhnya ke Majelis Hakim yang memimpin persidangan. Baca juga: Edhy Prabowo Tegaskan Siap Dihukum Mati
"Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK. Namun, terkait hukuman tentu majelis hakimlah yang akan memutuskan," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (23/2/2021).
Lebih lanjut, kata Ali, pihaknya saat ini masih melakukan proses penyidikan untuk tersangka Edhy Prabowo. KPK telah mengantongi bukti-bukti yang kuat terkait penerimaan suap Edhy Prabowo. Bukti-bukti itu akan diungkap di persidangan.
"Saat ini proses penyidikan masih berjalan. KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan para tersangka tersebut. Setelah berkas lengkap, tentu JPU KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili," pungkasnya.
Sebelumnya, Edhy menyatakan siap dihukum mati, bahkan lebih dari itu, bila terbukti dinyatakan bersalah atas kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur). Hal itu diungkapkan Edhy usai diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benur.
Lihat Juga :