Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, KPK: Majelis Hakim yang Memutuskan

Selasa, 23 Februari 2021 - 08:53 WIB
loading...
Edhy Prabowo Siap Dihukum...
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri enggan berandai-andai terkait hukuman mati untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menyatakan siap dihukum mati. Bahkan, Edhy menekankan siap lebih dari dihukum mati bila terbukti dinyatakan bersalah atas kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri enggan berandai-andai terkait hukuman mati untuk Edhy Prabowo. Soal hukuman mati, kata Ali, KPK menyerahkan sepenuhnya ke Majelis Hakim yang memimpin persidangan.
"Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK. Namun, terkait hukuman tentu majelis hakimlah yang akan memutuskan," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (23/2/2021).

Lebih lanjut, kata Ali, pihaknya saat ini masih melakukan proses penyidikan untuk tersangka Edhy Prabowo. KPK telah mengantongi bukti-bukti yang kuat terkait penerimaan suap Edhy Prabowo. Bukti-bukti itu akan diungkap di persidangan.

"Saat ini proses penyidikan masih berjalan. KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan para tersangka tersebut. Setelah berkas lengkap, tentu JPU KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili," pungkasnya.

Sebelumnya, Edhy menyatakan siap dihukum mati, bahkan lebih dari itu, bila terbukti dinyatakan bersalah atas kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur). Hal itu diungkapkan Edhy usai diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benur.

"Sekali lagi, kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya," ucap Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 22 Februari 2021.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bobby Nasution Keluar...
Bobby Nasution Keluar dari Gedung KPK: Bahas Pencegahan Korupsi hingga Koordinasi
BPK: Kerugian Negara...
BPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Taspen Capai Rp1 Triliun
Bobby Nasution Datang...
Bobby Nasution Datang ke Kantor KPK, Ada Apa?
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
Motor Royal Enfield...
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Atas Nama Orang Lain
Warna Motor Royal Enfield...
Warna Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Beda dengan di LHKPN
Eks Penyidik KPK: Pelantikan...
Eks Penyidik KPK: Pelantikan Harun Al Rasyid Bukti Prabowo Ingin Penyelenggaraan Haji Bebas Korupsi
Harun Al Rasyid Jadi...
Harun Al Rasyid Jadi Deputi Pengawasan Haji, Eks Penyidik KPK: Keputusan Tepat
Sidang Hasto Kristiyanto...
Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Kembali Ricuh
Rekomendasi
250 Mahasiswa UIN Suska...
250 Mahasiswa UIN Suska Riau Diajari Melek Sektor Keuangan
Benahi Truk ODOL, Aptrindo:...
Benahi Truk ODOL, Aptrindo: Jangan Sampai Omon-omon, Harus Ada Roadmap Jelas
X Dilaporkan Blokir...
X Dilaporkan Blokir Akun-akun Pengkritik Elon Musk
Berita Terkini
Siapa Letjen TNI Kunto...
Siapa Letjen TNI Kunto Arief Wibowo? Sosok Jenderal Bintang 3 Anak Try Sutrisno
23 menit yang lalu
Kejagung Geledah dan...
Kejagung Geledah dan Blokir Aset Tersangka TPPU Zarof Ricar
1 jam yang lalu
Jelang Pemungutan Suara...
Jelang Pemungutan Suara Ulang di Boven Digoel, Michael Sianipar: Perindo Hadir Total
2 jam yang lalu
Partai Perindo Mulai...
Partai Perindo Mulai Fokus Kembangkan Kekuatan di Wilayah Urban
3 jam yang lalu
AFI Minta Pemerintah...
AFI Minta Pemerintah Perkuat Produk Lokal dan Pengawasan Barang Impor
3 jam yang lalu
Dosen dan Mahasiswa...
Dosen dan Mahasiswa Minta Revisi UU Penyiaran Segera Dilakukan
3 jam yang lalu
Infografis
3 Fakta Ledakan Pelabuhan...
3 Fakta Ledakan Pelabuhan Terbesar Iran yang Menggemparkan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved