Koalisi Masyarakat Sipil: Pedoman Interpretasi Tidak Menjawab Akar Persoalan UU ITE
Rabu, 24 Februari 2021 - 09:23 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, koalisi masyarakat sipil menilai Tim Kajian UU ITE ini ternyata dipimpin oleh orang yang selama ini berpotensi menghambat upaya revisi. Juga tidak memiliki komitmen untuk memperbaiki demokrasi yang jelas-jelas bersumnber dari adanya pasal-pasal karet UU ITE.
“Pasal-pasal karet dalam UU ITE memang nyata bermasalah dan telah memidana banyak jurnalis, aktivis pembela HAM, dan akademisi dalam menyampaikan ekspresi dengan mengedepankan fakta dan bermartabat. Namun, justru (mereka) dipenjarakan sebagaimana dapat dilihat dari laporan Southeast Asia Freedom of Expression Network,” terangnya.
Erasmus menilai komposisi Tim Kajian UU ITE yang bermasalah ini memberi pesan adanya ketidakseriusan pemerintah dalam menjalankan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mantan Wali Kota Solo itu meminta jajarannya menelaah mengenai adanya potensi ketidakadilan dalam UU ITE.
Koalisi masyarakat sipil tidak berharap banyak pada tim ini karena komposisinya lebih banyak dari pemerintah. Koalisi mendesak adanya pelibatan pihak independen, seperti Komnas HAM dan Perempuan. Baca juga: PKS Kritik Rencana Pemerintah Bikin Pedoman Interpretasi UU ITE
“Koalisi Masyarakat Sipil menolak tegas keberadaan tim yang lebih fokus bekerja untuk merumuskan kriteria implementatif pasal-pasal tertentu UU ITE. Pedoman interpretasi ini tidak akan menjawab akar persoalan dari permasalahan yang dihadapi bangsa ini akibat pasal-pasal karet UU ITE,” pungkasnya.
“Pasal-pasal karet dalam UU ITE memang nyata bermasalah dan telah memidana banyak jurnalis, aktivis pembela HAM, dan akademisi dalam menyampaikan ekspresi dengan mengedepankan fakta dan bermartabat. Namun, justru (mereka) dipenjarakan sebagaimana dapat dilihat dari laporan Southeast Asia Freedom of Expression Network,” terangnya.
Erasmus menilai komposisi Tim Kajian UU ITE yang bermasalah ini memberi pesan adanya ketidakseriusan pemerintah dalam menjalankan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mantan Wali Kota Solo itu meminta jajarannya menelaah mengenai adanya potensi ketidakadilan dalam UU ITE.
Koalisi masyarakat sipil tidak berharap banyak pada tim ini karena komposisinya lebih banyak dari pemerintah. Koalisi mendesak adanya pelibatan pihak independen, seperti Komnas HAM dan Perempuan. Baca juga: PKS Kritik Rencana Pemerintah Bikin Pedoman Interpretasi UU ITE
“Koalisi Masyarakat Sipil menolak tegas keberadaan tim yang lebih fokus bekerja untuk merumuskan kriteria implementatif pasal-pasal tertentu UU ITE. Pedoman interpretasi ini tidak akan menjawab akar persoalan dari permasalahan yang dihadapi bangsa ini akibat pasal-pasal karet UU ITE,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :