Koalisi Masyarakat Sipil Tegaskan Pemaksaan Kesaksian Andrie Yunus adalah Bentuk Ancaman

Sabtu, 02 Mei 2026 - 13:59 WIB
loading...
Koalisi Masyarakat Sipil...
Aksi Kamisan Medan 106, 2 April 2026 mengangkat tema kasus teror penyiraman air keras terhadap Aktivis Kontras Andrie Yunus. Foto: Instagram Kontras Sumut
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari DeJuRe, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, HRWG, Indonesia RISK Center, dan SETARA Institute merespons sidang perdana penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang digelar Mahkamah Militer II-08 Jakarta dengan mendengarkan dakwaan oditur. Dalam persidangan militer itu, majelis hakim juga menyampaikan bahwa jika saksi Andri Yunus tidak hadir, maka akan bisa dikenakan sanksi pidana.

Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan bahwa sudah sejak awal Andrie Yunus sebagai saksi sekaligus korban menolak kasusnya diadili oleh pengadilan militer secara terbuka dengan sebuah pernyataan mosi tidak percaya kepada publik pada 3 April 2026 dan secara resmi juga disampaikannya dalam persidangan uji materi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami memandang bahwa sikap majelis hakim yang menyampaikan bahwa saksi Andrie Yunus akan dapat sanksi pidana merupakan bentuk ancaman secara langsung terhadap diri Andrie Yunus, yang artinya menjadikan ia korban untuk kedua kalinya,” kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil sekaligus Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiative Wahyudi Djafar dalam keterangan persnya, Sabtu (2/5/2026).

Baca juga: Tanggapi Amien Rais, Agus Jabo Ingatkan Jangan Jadikan Prasangka dan Kebencian sebagai Alat Politik

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Brasil Resmi Gugat Keputusan...
Brasil Resmi Gugat Keputusan VAR ke FIFA, Gol Lionel Messi Ikut Terseret
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
3 Ancaman Terbesar Militer...
3 Ancaman Terbesar Militer AS, Paling Utama Adalah China
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved