Koalisi Masyarakat Sipil: Pedoman Interpretasi Tidak Menjawab Akar Persoalan UU ITE

Rabu, 24 Februari 2021 - 09:23 WIB
loading...
Koalisi Masyarakat Sipil:...
Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu mengungkapkan dua alasan masyarakat sipil mengkritisi kehadiran tim kajian ini. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari LBH Jakarta, YLBHI, SAFEnet, ICJR, Imparsial, Puskapa UI, dan Amnesty Internasional Indonesia pesimis Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) membuah hasil yang seperti didambakan masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021. Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu mengungkapkan dua alasan masyarakat sipil mengkritisi kehadiran tim kajian ini. Baca juga: LBH Pers Kritik Pemerintah terkait Pembuatan Interpretasi UU ITE

“Pertama, tidak ada keterlibatan pihak independen yang dapat melihat implikasi UU ITE pada pelanggaran hak-hak asasi warga, seperti Komnas HAM. Selama ini (Komnas HAM) menerima aduan terkait pelaporan pada pembela HAM dengan pasal-pasal karet UU ITE,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (24/2/2020).

Komnas Perempuan pun, menurutnya, kerap menerima aduan terkait korban kekerasan gender yang justru dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE. Pelaporan dilakukan saat mereka memperjuangkan haknya sebagai korban.

“Selama ini pasal-pasal karet UU ITE menunjukkan lebih banyak digunakan oleh orang yang memiliki kuasa. Maka, hampir dapat dipastikan pemilihan Tim Kajian UU ITE tanpa melibatkan unsur-unsur yang independen dikhawatirkan justru akan melanggengkan adanya pasal-pasal karet tersebut,” tutur Erasmus.

Kedua, koalisi masyarakat sipil menilai Tim Kajian UU ITE ini ternyata dipimpin oleh orang yang selama ini berpotensi menghambat upaya revisi. Juga tidak memiliki komitmen untuk memperbaiki demokrasi yang jelas-jelas bersumnber dari adanya pasal-pasal karet UU ITE.

“Pasal-pasal karet dalam UU ITE memang nyata bermasalah dan telah memidana banyak jurnalis, aktivis pembela HAM, dan akademisi dalam menyampaikan ekspresi dengan mengedepankan fakta dan bermartabat. Namun, justru (mereka) dipenjarakan sebagaimana dapat dilihat dari laporan Southeast Asia Freedom of Expression Network,” terangnya.

Erasmus menilai komposisi Tim Kajian UU ITE yang bermasalah ini memberi pesan adanya ketidakseriusan pemerintah dalam menjalankan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mantan Wali Kota Solo itu meminta jajarannya menelaah mengenai adanya potensi ketidakadilan dalam UU ITE.

Koalisi masyarakat sipil tidak berharap banyak pada tim ini karena komposisinya lebih banyak dari pemerintah. Koalisi mendesak adanya pelibatan pihak independen, seperti Komnas HAM dan Perempuan. Baca juga: PKS Kritik Rencana Pemerintah Bikin Pedoman Interpretasi UU ITE

“Koalisi Masyarakat Sipil menolak tegas keberadaan tim yang lebih fokus bekerja untuk merumuskan kriteria implementatif pasal-pasal tertentu UU ITE. Pedoman interpretasi ini tidak akan menjawab akar persoalan dari permasalahan yang dihadapi bangsa ini akibat pasal-pasal karet UU ITE,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Tegaskan Pemaksaan Kesaksian Andrie Yunus adalah Bentuk Ancaman
Aksi Koalisi Masyarakat...
Aksi Koalisi Masyarakat Sipil di Depan Istana Mendesak TGPF Kasus Andrie Yunus Dibentuk
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pengungkapan Dalang Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS
Tanpa Rismon, Roy Suryo...
Tanpa Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
BGN Tak Akan Laporkan...
BGN Tak Akan Laporkan Unggahan Menu MBG ke Polisi Asal Sesuai Fakta
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Dokter Richard Lee Ditetapkan...
Dokter Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Laporan Doktif
Rekomendasi
Tubuh yang Sehat dan...
Tubuh yang Sehat dan Percaya Diri lewat Pendekatan Medis Holistik
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved