PPKM Mikro Diperpanjang, Begini Ketentuan Zonasi di Tingkat RT

Selasa, 23 Februari 2021 - 09:03 WIB
loading...
PPKM Mikro Diperpanjang,...
Pemerintah memperpanjang kebijakan PKM berskala mikro pada desa/kelurahan di 123 kabupaten/kota di Jawa dan Bali dengan periode 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro pada desa/kelurahan di 123 kabupaten/kota di Jawa dan Bali dengan periode 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021.

PPKM mikro ini diklaim mampu untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 hingga di wilayah skala terkecil yakni rukun tetangga (RT). Kebijakan PPKM mikro ini akan berlaku khusus untuk sejumlah wilayah di 7 provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Sementara itu, Ketua bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19, Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting mengatakan bahwa dalam pelaksanaan PPKM mikro ada dua komponen penting yang diperlukan yakni struktur Posko Desa dan penanganan.

Alex mengatakan dalam komponen pertama ada empat hal yang perlu dikerjakan. “Sebagaimana kita ketahui dalam Posko COVID-19 Desa itu ada 4 hal di situ yang dikerjakan. Satunya melakukan pencegahan, kemudian dia melakukan penanganan, kemudian pembinaan dan pendukung.”

Dia juga menegaskan keempat hal ini harus harus bekerja secara sinergi. “Keempat ini harus bekerja secara sinergi. Jadi pencegahan bahwa dilakukan sosialisasi penerapan 3M, ini dulu. Sebenarnya sosialisasi 3M ini yang jauh lebih advance, lebih masif, lebih agresif untuk mencegah penularan daripada vaksin. Vaksin itu hanya untuk meningkatkan imunitas. Dan vaksin secara komunitas naik 70% nanti bisa untuk mencapai herd immunity,” jelasnya.

Namun, Alex menegaskan untuk mencegah transmisi penularan COVID-19 maka penerapan 3M harus disiplin. “Tapi untuk mencegah transmisi maka bidang pencegahan di Posko Desa harus menerapkan 3M. Dan kemudian pembatasan mobilitas.”

Komponen kedua adalah penanganan. Di dalam penangananan ini di antaranya adalah masif 3T (testing, tracing, treatment).

“Dan kedua, adalah penanganan. Kemudian di sini dilaksanakan 3T. 3T itu harus bisa dikerjakan dan bagaimana caranya 3T ini tidak menimbulkan stigma ya, tidak menimbulkan bahwa dia tersangka, tidak menimbulkan bahwa dia adalah orang yang dipinggirkan,” kata Alex.

Berikut ketentuan zonasi di tingkat RT:

Zona hijau:
1. Kriteria ini hanya diberlakukan untuk daerah yang bebas kasus COVID-19 dalam satu wilayah RT.
2. Skenario pengendalian COVID-19 pada zona ini dilakukan dengan surveilans aktif.
3. Seluruh aspek perlu dites dan dilakukan pemantauan rutin serta berkala.

Zona kuning:
1. Temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
2. Isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat.

Zona orange:
1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
2. Isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat.
3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum kecuali sektor esensial.

Zona merah:
1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
2. Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat.
3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
4. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang.
5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1209 seconds (0.1#10.140)