KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih
Jum'at, 11 April 2025 - 15:48 WIB
loading...
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan, KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih. FOTO/DOK.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih. Adapun Kosasih menggugat KPK karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen.
"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dihubungi, Jumat (11/4/2025).
KPK tak keberatan atas gugatan praperadilan tersebut. Sebab, kata Tessa, upaya praperadilan ini merupakan hak konstitusional tersangka.
"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak konstitusionalnya melakukan gugatan praperadilan," ucapnya.
"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dihubungi, Jumat (11/4/2025).
KPK tak keberatan atas gugatan praperadilan tersebut. Sebab, kata Tessa, upaya praperadilan ini merupakan hak konstitusional tersangka.
"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak konstitusionalnya melakukan gugatan praperadilan," ucapnya.
Lihat Juga :