Baleg DPR Dorong RUU Perampasan Aset Pidana Prioritas untuk Dibahas

Senin, 22 Februari 2021 - 21:29 WIB
loading...
Baleg DPR Dorong RUU...
Wakil Ketua Badan Legislasi (DPR), Willy Aditya menyatakan, peraturan hukum kita khususnya berkenaan dengan Hukum Acara Pidana memiliki keterbatasan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (DPR), Willy Aditya menyatakan, bahwa peraturan hukum kita khususnya berkenaan dengan Hukum Acara Pidana memiliki keterbatasan untuk memberi arah bagi penegak hukum untuk dapat menyelidiki harta yang diperoleh dari hasil kejahatan.

Baca juga: MPR Sebut RUU PRT Harus Jadi Prioritas Wujudkan Kesetaraan Hak Hukum

Menurutnya, banyak putusan atas tindak kejahatan yang dilakukan untuk memperkaya diri, pada akhirnya tidak dapat menyentuh motif kejahatannya itu sendiri. Terlebih lagi dalam kasus-kasus yang merugikan keuangan negara.

"Hal ini justru tidak berkeadilan karena harta, uang, atau aset negara tetap tidak dapat kembali walaupun pelakunya sudah diputus bersalah. Karena itu RUU ini penting untuk dimajukan," ujar Willy kepada wartawan, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh

Willy menganggap, wacana RUU Perampasan Aset Pidana ini sebenarnya sudah ada sejak jaman Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu, RUU tersebut sudah ramai di masyarakat. Selain itu, pada 2012 Kemenkumham sudah merampungkan Naskah Akademik atas RUU ini.

"Namun entah mengapa RUU ini terus-menerus mengalami penundaan walaupun tahun 2016 yang lalu sempat hampir dibahas," ujarnya.

Baca juga: Istana Tolak RUU Pemilu, KPU Harap Potensi Masalah di 2024 Bisa Dicarikan Solusi

Willy mengatakan, sebagai wakil ketua Badan Legislasi, dirinya melihat RUU ini layak untuk dibahas dan menjadi prioritas. Sebab, kelengkapan teknis untuk menjadi salah satu RUU Prioritas sudah terpenuhi. Di samping itu, DPR tentu akan sangat menerima baik Surat Presiden atas pengusulan RUU ini secara formal.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika dilihat RUU Perampasan Aset Pidana ini akan menjadi alternatif dan terobosan untuk menekan angka kejahatan yang berkenaan dengan tujuan memperkaya diri, kerabat, dan institusi. Menurutnya, RUU Ini butuhkan negara untuk dapat menarik kembali hasil-hasil kejahatan agar rasa keadilan di publik juga terwujud.

Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem ini percaya, jika RUU Perampasan Aset Pidana ini bisa secara formal di Undangkan, hal ini bisa menjadi jawaban rasional bagi masyarakat atas kegeraman mereka terhadap kejahatan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Perampasan harta hasil pidana ini jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengkonstruksi hukuman mati," tutur anggota Komisi XI melanjutkan.

Di sisi lain, menurutnya perlu ditekankan, RUU Perampasan Aset Pidana ini memerlukan perangkat pokok. Pertama, definisi dan batasan aset apa yang bisa dikenakan RUU Ini. Kedua, cara negara menegakkan aturan perampasan aset.

Oleh karena itu, kata Willy, penting untuk segera melakukan pembahasan RUU ini secara formal karena pada dasarnya Indonesia sebenarnya sudah mengenal perampasan aset pidana sebagai pidana tambahan di berbagai UU terkait tindak pidana keuangan yang ada.

"Saya berkeyakinan, teman-teman di DPR dan Partai NasDem tentu akan mendukung RUU ini segera dibahas. Agar perampasan aset pidana tetap dapat dilakukan terhadap harta hasil kejahatan tanpa kendala aturan formal yang masih sangat terbatas," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Baleg DPR Targetkan...
Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini
Formappi: Baleg DPR...
Formappi: Baleg DPR Tak Bisa Intervensi Sidang Korupsi Chromebook
Baleg DPR Genjot Pembahasan...
Baleg DPR Genjot Pembahasan 4 RUU, Termasuk Satu Data Indonesia dan Masyarakat Adat
Pengacara JK Ungkap...
Pengacara JK Ungkap Dua Dugaan Pidana Kasus Ade Armando Cs
12 Materi Strategis...
12 Materi Strategis di RUU PPRT Disepakati, Simak Isinya
Dasco Pimpin Rapat Pengambilan...
Dasco Pimpin Rapat Pengambilan Keputusan RUU PPRT di Baleg
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Heboh Chat Seksual di...
Heboh Chat Seksual di Group, Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum UI Terancam Pidana
Polisi Tangkap 2 Debt...
Polisi Tangkap 2 Debt Collector yang Diduga Pukul hingga Rampas STNK Warga di Depok
Rekomendasi
Ruben Onsu Unggah Video...
Ruben Onsu Unggah Video Giorgio Ngopi di Rumah Sarwendah, Captionnya Bikin Heboh
Bela Ruben Onsu, Betrand...
Bela Ruben Onsu, Betrand Peto Mengaku Pernah Ditampar Keluarga Sarwendah
4 Fakta Tempat Tinggal...
4 Fakta Tempat Tinggal Elon Musk, Rumah Sewa dan Ukurannya Mungil
Berita Terkini
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
5 Peristiwa Politik...
5 Peristiwa Politik Pekan Ini: Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Prabowo Terima JK, hingga Mahasiswa Turun ke Jalan
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved