Baleg DPR Dorong RUU Perampasan Aset Pidana Prioritas untuk Dibahas

Senin, 22 Februari 2021 - 21:29 WIB
loading...
Baleg DPR Dorong RUU...
Wakil Ketua Badan Legislasi (DPR), Willy Aditya menyatakan, peraturan hukum kita khususnya berkenaan dengan Hukum Acara Pidana memiliki keterbatasan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (DPR), Willy Aditya menyatakan, bahwa peraturan hukum kita khususnya berkenaan dengan Hukum Acara Pidana memiliki keterbatasan untuk memberi arah bagi penegak hukum untuk dapat menyelidiki harta yang diperoleh dari hasil kejahatan.

Baca juga: MPR Sebut RUU PRT Harus Jadi Prioritas Wujudkan Kesetaraan Hak Hukum

Menurutnya, banyak putusan atas tindak kejahatan yang dilakukan untuk memperkaya diri, pada akhirnya tidak dapat menyentuh motif kejahatannya itu sendiri. Terlebih lagi dalam kasus-kasus yang merugikan keuangan negara.

"Hal ini justru tidak berkeadilan karena harta, uang, atau aset negara tetap tidak dapat kembali walaupun pelakunya sudah diputus bersalah. Karena itu RUU ini penting untuk dimajukan," ujar Willy kepada wartawan, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh

Willy menganggap, wacana RUU Perampasan Aset Pidana ini sebenarnya sudah ada sejak jaman Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu, RUU tersebut sudah ramai di masyarakat. Selain itu, pada 2012 Kemenkumham sudah merampungkan Naskah Akademik atas RUU ini.

"Namun entah mengapa RUU ini terus-menerus mengalami penundaan walaupun tahun 2016 yang lalu sempat hampir dibahas," ujarnya.

Baca juga: Istana Tolak RUU Pemilu, KPU Harap Potensi Masalah di 2024 Bisa Dicarikan Solusi

Willy mengatakan, sebagai wakil ketua Badan Legislasi, dirinya melihat RUU ini layak untuk dibahas dan menjadi prioritas. Sebab, kelengkapan teknis untuk menjadi salah satu RUU Prioritas sudah terpenuhi. Di samping itu, DPR tentu akan sangat menerima baik Surat Presiden atas pengusulan RUU ini secara formal.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika dilihat RUU Perampasan Aset Pidana ini akan menjadi alternatif dan terobosan untuk menekan angka kejahatan yang berkenaan dengan tujuan memperkaya diri, kerabat, dan institusi. Menurutnya, RUU Ini butuhkan negara untuk dapat menarik kembali hasil-hasil kejahatan agar rasa keadilan di publik juga terwujud.

Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem ini percaya, jika RUU Perampasan Aset Pidana ini bisa secara formal di Undangkan, hal ini bisa menjadi jawaban rasional bagi masyarakat atas kegeraman mereka terhadap kejahatan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Perampasan harta hasil pidana ini jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengkonstruksi hukuman mati," tutur anggota Komisi XI melanjutkan.

Di sisi lain, menurutnya perlu ditekankan, RUU Perampasan Aset Pidana ini memerlukan perangkat pokok. Pertama, definisi dan batasan aset apa yang bisa dikenakan RUU Ini. Kedua, cara negara menegakkan aturan perampasan aset.

Oleh karena itu, kata Willy, penting untuk segera melakukan pembahasan RUU ini secara formal karena pada dasarnya Indonesia sebenarnya sudah mengenal perampasan aset pidana sebagai pidana tambahan di berbagai UU terkait tindak pidana keuangan yang ada.

"Saya berkeyakinan, teman-teman di DPR dan Partai NasDem tentu akan mendukung RUU ini segera dibahas. Agar perampasan aset pidana tetap dapat dilakukan terhadap harta hasil kejahatan tanpa kendala aturan formal yang masih sangat terbatas," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revisi UU Pemilu Ditargetkan...
Revisi UU Pemilu Ditargetkan Rampung Juli 2026, Baleg DPR Harap Dibahas Sejak Dini
Antara Hukum dan Kekuasaan
Antara Hukum dan Kekuasaan
Beberapa Catatan atas...
Beberapa Catatan atas RUU KUHAP 2023
Polri Temukan Dugaan...
Polri Temukan Dugaan Pidana Kasus Pagar Laut Bekasi, 93 SHM Dipalsukan
Bahlil Lahadalia Bolos...
Bahlil Lahadalia Bolos Rapat Baleg, Anggota DPR Geram
Kualitas Pengacara Indonesia...
Kualitas Pengacara Indonesia Terdegradasi, Revisi UU Advokat Mendesak Dibahas
Viral Debt Collector...
Viral Debt Collector Ambil Paksa Mobil Pajero di Pusat Perbelanjaan Bekasi, Ini Duduk Perkaranya
Pria Ngaku Guru Pereteli...
Pria Ngaku Guru Pereteli 6 Siswi di Cirebon, 15 Gram Perhiasan Emas Raib
4 Cara AS Merampas Wilayah...
4 Cara AS Merampas Wilayah di Luar Negeri, dari Pencaplokan Paksa hingga Penjualan Murah
Rekomendasi
5 Durian Terenak di...
5 Durian Terenak di Dunia, Ada dari Indonesia dengan Aroma Tajam dan Rasa Nikmat
7 Apel Paling Enak di...
7 Apel Paling Enak di Dunia, Rasanya Manis dan Tekstur Renyah
Prabowo Blak-blakan:...
Prabowo Blak-blakan: Impor Energi Indonesia Setiap Tahun Capai Rp656 Triliun
Berita Terkini
Admin dan Anggota Grup...
Admin dan Anggota Grup Fantasi Sedarah Ditangkap, Politikus Gerindra Apresiasi Polisi
Prabowo: Pejabat yang...
Prabowo: Pejabat yang Tidak Mau Menyederhanakan Regulasi akan Saya Ganti
Geledah Kantor Kemnaker,...
Geledah Kantor Kemnaker, KPK Sita 3 Mobil
Habiburokhman Sebut...
Habiburokhman Sebut Prabowo Bukan Presiden yang Gampang Dikibuli Menteri
DPD RI: Perlindungan...
DPD RI: Perlindungan PMI Perempuan Harus Diperkuat, Revisi UU P2PMI Mendesak
Sahroni Dorong Polisi...
Sahroni Dorong Polisi Buktikan Negara Tidak Dikuasai Preman
Infografis
Pakistan Perintahkan...
Pakistan Perintahkan Militer untuk Membalas Serangan India
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved